Berita Lampung
Diamankan di Pelabuhan Bakauheni, 467 Burung Ilegal Disembunyikan di Bagasi Bus
Sebanyak 467 ekor burung dari berbagai jenis ditemukan tersembunyi dalam sebuah bus penumpang antarprovinsi yang melintas di Pelabuhan Bakauheni.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Petugas gabungan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar yang memanfaatkan moda transportasi umum.
Sebanyak 467 ekor burung dari berbagai jenis ditemukan tersembunyi dalam sebuah bus penumpang antarprovinsi yang melintas di Pelabuhan Bakauheni.
Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, modus penyelundupan dengan memanfaatkan bus antarpulau merupakan cara lama yang sudah sering ditemui.
"Ini bukan pertama kalinya modus seperti ini kami temukan. Pelaku biasanya menyembunyikan burung dalam boks kecil yang diletakkan di sela kursi atau bagasi bus untuk menghindari deteksi," ujar Donni, Sabtu (15/11/2025).
"Kami terus meningkatkan kewaspadaan karena modus ini mulai kembali marak," sambungnya.
Ia menambahkan, penggunaan transportasi umum untuk aksi penyelundupan tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan penumpang.
Satwa liar tanpa dokumen rentan membawa penyakit, dan risikonya penyebaran penyakit zoonosis semakin tinggi jika diletakkan bercampur dengan barang penumpang lain.
Donni menjelaskan penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil kerja sama sinergi antara Karantina Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Adapun operasi dilakukan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas gabungan menemukan total 16 boks dan 1 kardus berisi burung yang sengaja diletakkan di bagian belakang kursi penumpang.
Modus ini berulang kali digunakan para pelaku untuk mengelabui pemeriksaan.
"Ketika dimintai dokumen persyaratan karantina, sopir bus tersebut tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi, termasuk sertifikat kesehatan karantina," imbuh Donni.
Menurutnya, tindakan ini melanggar Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Donni menuturkan, satwa-satwa ini diketahui berasal dari Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan rencananya dibawa menuju Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Satwa Dilindungi
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa 467 ekor burung tersebut terdiri dari berbagai jenis, termasuk beberapa satwa yang dilindungi.
Jenis burung tersebut di antaranya, poksai mandarin (8 ekor), rambatan paruh merah (6 ekor), kecambang gadung (11 ekor), sikatan biru (1 ekor), tledekan gunung (7 ekor), tepusan kepala kelabu (40 ekor), cerucuk (240 ekor), gelatik (45 ekor), sikatan asia (15 ekor), burung madu / konin (1 ekor), tali pocong (2 ekor), ciblek (30 ekor), kedasi ungu (1 ekor), dan pentet (60 ekor).
Atas pelanggaran tersebut, Karantina Lampung segera melakukan penahanan terhadap seluruh satwa.
Selanjutnya, seluruh burung akan diserahkan kepada BKSDA untuk diproses lebih lanjut, termasuk tahapan rehabilitasi, hingga siap untuk dilepasliarkan kembali ke alam bebas.
Karantina Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak setiap upaya penyelundupan satwa, terutama melalui modus-modus lama yang kerap kembali digunakan oleh pelaku.
"Sinergi bersama pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan karantina sangat penting untuk pelindungan sumber daya alam hayati," ucap Donni.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto menyebut, penangkapan tersebut berawal dari giat gabungan BKSDA, Karantina dan JSI.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai satu unit kendaraan jenis bus Almira Putri Harum," ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan keranjang putih di bagian atas pojok belakang yang berisikan satwa liar.
Menurut pengakuan sopir, burung tersebut diangkut dari Bandar Jaya, Lampung Tengah tujuan Jakarta.
Saat diperiksa, burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
"Tindak lanjutnya kami langsung serah terimakan ke Karantina Lampung," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Kemenkes Canangkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS, Akademisi Lampung Tekankan Transparansi |
|
|---|
| Atlet Kempo Lampung Sabet Medali Perak di Kejuaraan Veteran |
|
|---|
| Wagub Jihan Nurlela: Banyak Tokoh Bangsa Lahir dari Gontor |
|
|---|
| Tren Pernikahan di Pringsewu Naik Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Ada Tali Pocong dalam Ratusan Burung yang Digagalkan Penyelundupannya di Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ratusan-burung-ilegal-di-Pelabuhan-Bakauheni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.