Berita Lampung

Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Lampung Tengah Rudapaksa Pacar 5 Kali

Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolsek, pelaku RN telah merudapaksa korban sebanyak lima kali. 

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Tengah
PELAKU RUDAPAKSA - Pelaku rudapaksa berinisial RN (20), warga Kampung Kalidadi, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah diciduk Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo pada Selasa malam (18/11/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Seorang pemuda berinisial RN (20), warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah diciduk polisi setelah aksi rudapaksa anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo pada Selasa malam (18/11/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra menjelaskan, bahwa kasus ini diproses setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ayah korban, dimana korban masih duduk di bangku SMA.

Menurut keterangan Kapolsek, tindak asusila tersebut terjadi dalam rentang waktu tertentu. 

"Aksi bejat pelaku terbongkar setelah ayah korban menemukan adanya video asusila korban pada 10 November 2025,"

"Modusnya, pelaku memaksa korban yang merupakan kekasihnya tersebut untuk melakukan hubungan badan dan mengancam akan menyebarkan video asusila bersama korban yang dimilikinya," jelas Iptu Agus Supriyadi, Jumat (20/11/2025).

Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolsek, pelaku RN telah merudapaksa korban sebanyak lima kali. 

Perbuatan pertama kali dilakukan pada 30 Oktober 2025 di rumah bibi pelaku yang saat itu dalam keadaan kosong.

"Setelah itu, pelaku terus-terusan mengancam akan menyebarkan video asusila ketika hendak merudapaksa korbannya," kata kapolsek.

Lebih lanjut, setelah pihak kepolisian menerima laporan ayah korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku RN di wilayah Kalidadi.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved