Berita Lampung

Polsek Talang Padang Tangkap DPO Pencuri Motor dan 2 Handphone

Polsek Talang Padang menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Nazril Sabana (34).

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Polres Tanggamus.
BURON - Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Nazril Sabana (34) warga Pekon Sukanegeri Jaya, Talang Padang. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Nazril bahwa saat melakukan kejahatan bersama Ipul, mereka berdua berjalan kali melewati wilayah belakang pekon sukanegeri jaya untuk mencari sasaran.

“Di rumah korban kami berusaha mencongkel pintu belakang dan berhasil masuk mengambil sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI serta dua handphone,” kata Nazril.

Nazril menyebut, setelah rekannya Saipul tertangkap dirinya langsung kabur menaiki ojek menuju rumah temannya di wilayah pegunangan Dusun Suka Mulya, Banjarnegeri, Cukuh Balak.  

“Saya kabur numpang ojek ke Cukuh Balak setelah mendengar teman saya tertangkap,” ungkapnya

Menutup keteranganya, Nazril mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan pernah masuk penjara dalam perkara  Curanmor tahun 2016 di Talang Padang.

“Kemarin curi motor, dapetnya 1,8 juta dibagi 2 sama Ipul. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari. Untuk handphone juga dibagi dua, yang punya saya, saya tinggal di rumah waktu kabur,” tutupnya. 

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved