Berita Lampung

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Dirut PT LEB Tidak Jelas

Kuasa hukum Dirut PT LEB M Hermawan Eriadi, Riki Martin dan Nurul Amalia menilai ada ketidakjelasan dalam penetapan tersangka kliennya.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PENETAPAN TERSANGKA TIDAK JELAS - Pengacara Dirut PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M Hermawan Eriadi, Riki Martin (kiri) dan tim Nurul Amalia saat diwawancarai Tribun Lampung di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (2/12/2025). Pihaknya menilai penetapan tersangka kliennya tidak jelas. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum Direktur Utama (Dirut) PT Lampung Energi Berjaya (LEB) M Hermawan Eriadi, Riki Martin dan Nurul Amalia menilai ada ketidakjelasan dalam penetapan tersangka kliennya.

Riki Martin mengatakan, pihaknya melakukan praperadilan terhadap kliennya karena dinilai tidak jelas penetapan tersangka oleh jaksa.

"Ini sudah hari ketiga praperadilan PT LEB, bahwa tidak jelasnya perbuatan pidana dan alat bukti kejaksaan yang menetapkan tersangka klien kami," kata Riki Martin bersama tim Nurul Amalia saat diwawancarai di depan ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (2/12/2025). 

Pihaknya melakukan persidangan praperadilan dengan agenda hari ketiga penyerahan bukti tambahan. 

Namun kejaksaan hingga hari ini belum dapat menjawab dengan jelas apa tindakan pidana serta apa yang dituduhkan kepada kliennya atas dugaan Tipikor dana Participating Interest (PI) 10 persen. 

“Sudah tiga hari sidang praperadilan klien kami, bahkan berapa kerugian negara, siapa pelakunya dan apa hubungan perbuatan dengan kerugian tidak pernah diuraikan oleh kejaksaan," ucap Riki. 

Riki menjelaskan bahwa kejaksaan tidak pernah memeriksa calon tersangka dan ini bertentangan dengan MK 21 tahun 2014.

Dalam jawaban praperadilan, kejaksaan menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai calon tersangka.

“Pemeriksaan calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP dan hanya terdapat dalam pertimbangan putusan MK, sehingga tidak mengikat,", kata Riki. 

Diteruskannya, pernyataan ini dibantah tegas oleh kuasa hukum. “Itu sesat pikir,” tegas Riki Martin. 

Karena menurutnya putusan MK 21/PUU-XII/2014 secara eksplisit mewajibkan calon tersangka harus pernah diperiksa secara materiil, bukan sebatas identitas. 

"Pemeriksaan ini adalah hak konstitusional untuk mengetahui tuduhan dan memberi klarifikasi dan menjadi bagian dari hak warga negara sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," papar Riki. 

Riki menjelaskan bahwa pertimbangan hukum MK adalah ratio decidendi yang mengikat.

Tidak ada konsep dalam hukum yang menyatakan hanya amar putusan yang mengikat. 

"Seluruh putusan MK bersifat final dan banding, tidak memerlukan aturan pelaksana. MK itu self-executing, tidak perlu menunggu undang-undang baru dan semua lembaga negara wajib tunduk,” jelas Riki.

Bukti tambahan menunjukkan cacat formil penetapan tersangka

"Kami hari ini sebagai pemohon menyerahkan bukti tambahan antara lain Putusan MK 21 tahun 2014 yang menetapkan kewajiban pemeriksaan calon tersangka secara materiil sebelum ditetapkan tersangka," kata Riki.

Artinya jika seseorang ditetapkan tersangka tanpa tahu apa perbuatannya dan tanpa pernah diperiksa secara materiil, penetapan itu batal demi hukum.

Pemohon juga menyerahkan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 yang menjadi dalil bahwa kerugian negara harus nyata (actual loss), bukan potensi. 

Perhitungan harus ada, ditunjukkan, dijelaskan sebelum penetapan tersangka dan sehingga tanpa laporan kerugian negara yang sah.

Serta unsur Pasal 2-3 UU Tipikor tersebut tidak terpenuhi. 

Pemohon juga menyampaikan Akta RUPS PT LEB yang menunjukkan semua keputusan keuangan dividen, cadangan, kompensasi adalah keputusan resmi dan sah pemegang saham.

Bukan keputusan sepihak Direksi sesuai dengan UU Perseroan Terbatas Nomor 40/2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang BUMD. 

Sesuai UU Yusprudensi keputusan MA Nomor 787 K/2014 dan 1144 K/2010 bahwa Keputusan RUPS tidak dapat dikriminalkan.

Kejaksaan tidak menjelaskan perbuatan, padahal yurisprudensi MA memerintahkan detail
kuasa hukum menyoroti jawaban Kejaksaan yang disebut kosong substansi. 

"Dalam 16 halaman jawaban mereka, tidak ada satu kalimat pun yang menjelaskan, apa perbuatan pidananya," tuturnya.

Pihaknya menyesalkan kejaksaan hanya menulis ada saksi, ada ahli, ada surat dan tetapi tidak satupun dikaitkan dengan perbuatan konkret yang dilakukan direksi atau komisaris.

Padahal Putusan MA Nomor 42 PK/Pid.Sus/2018 menegaskan bahwa alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka

Jika perbuatannya tidak pernah dijelaskan, alat bukti itu menjadi tidak relevan, kerugian negara tetap gelap 

Salah satu unsur paling penting Tipikor adalah adanya kerugian negara yang nyata dan pasti. 

Namun faktanya Kejaksaan tidak pernah menyebut angka kerugian, laporan audit BPKP tidak pernah ditunjukkan.

Serta tidak dijelaskan apa hubungan perbuatan pemohon dengan kerugian negara. 

Padahal Putusan MK 25/2016 dan MA 944 K/2010 serta MA 1204 K/2014 mewajibkan kerugian harus harus ditunjukkan kepada calon tersangka dan menjadi dasar sebelum penetapan tersangka

"Kejaksaan satu tahun lebih menyidik, tapi sampai hari ini tidak bisa menjawab, negara dirugikan berapa dan oleh siapa," katanya.

Kuasa hukum menyatakan yakin majelis hakim tentu akan menilai secara jernih fakta: tidak adanya pemeriksaan calon tersangka, tidak dijelaskannya perbuatan pidana.

Kemudian tidak adanya perhitungan kerugian negara, tidak dipenuhinya standar minimum dua alat bukti yang sah.

Hingga tidak adanya korelasi perbuatan dengan kerugian serta semua keputusan yang dipersoalkan adalah keputusan RUPS yang sah.

"Semua ini bukan soal ngotot-ngototan, semua ini soal kepastian hukum dan perlindungan konstitusional bagi setiap warga negara. Kami percaya hakim akan berdiri pada prinsip itu,” kata Riki.

Ia mengatakan, persidangan berlanjut besok dengan agenda lanjutan menghadirkan ahli.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Wakil Bupati Tulangbawang Heri Wardoyo Cs sebagai tersangka korupsi dalam pengelolaan Dana Participating Interest 10 persen (PI 10 persen), pada Wilayah Kerja Offshare South East Sumatera (WK OSES). 

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka 3 orang yang korupsi senilai USD atau dolar Amerika 17.286.000.

Kejati menetapkan ketiga orang tersangka diantaranya Direktur Utama PT LEB, M Hermawan Heriadi.

Kemudian Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan dan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo. 

Heri Wardoyo merupakan Mantan Wakil Bupati Tulangbawang periode 2012-2017, ia harus mendekam penjara atas perbuatannya. 

"Jadi berdasarkan surat perintah penyidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka kepada ketiganya," kata Armen Wijaya.

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Way Huwi, Lampung Selatan. 

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, jaksa melakukan penetapan tersangka tersebut karena yang bersangkutan merupakan Direktur dan Komisaris PT LEB penerima dana PI 10 persen atau 17 juta US dolar. 

"Bahwa akibat perbuatan tersangka hingga menyebabkan kerugian negara 17 juta dolar Amerika atau Rp 200 Miliar," ujar Armen. 

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 55 KUHpidana.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved