Berita Lampung

DJP Segera Terapkan Sistem CoreTax, Lapor SPT Tahunan Diklaim Bakal Semudah Belanja Online

DJP tengah bersiap melakukan revolusi besar-besaran dalam sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Core Tax System.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
CORE TAX - Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, Rabu (17/12/2025) menjelaskan sistem Core Tax yang diklaim akan mempermudah wajib pajak layaknya belanja online (daring) karena mengintegrasikan ratusan aplikasi yang selama ini terpisah-pisah. 

Ringkasan Berita:
  • DJP tengah bersiap melakukan revolusi dalam sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Core Tax System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
  • Sistem ini akan mempermudah wajib pajak karena mengintegrasikan ratusan aplikasi yang selama ini terpisah-pisah.
  • Bahkan, pelaporan SPT wajib pajak diklaim akan semudah melakukan belanja online.
  • Bahkan bisa mengakses aplikasi populer seperti e-Filing, e-Faktur, hingga e-Bupot yang sebelumnya diakses sendiri-sendiri oleh wajib pajak.
 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah bersiap melakukan revolusi besar-besaran dalam sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Core Tax System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Sistem ini digadang-gadang akan mempermudah wajib pajak karena mengintegrasikan ratusan aplikasi yang selama ini terpisah-pisah.

Bahkan, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak diklaim akan semudah melakukan belanja online (daring) atau segampang menggunakan moblie banking. 

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani menjelaskan bahwa selama ini DJP memiliki terlalu banyak aplikasi untuk memenuhi kebutuhan internal maupun eksternal.

Aplikasi populer seperti e-Filing, e-Faktur, hingga e-Bupot sebelumnya diakses secara sendiri-sendiri oleh wajib pajak.

"Selama ini pintu itu ada, tapi pintu untuk ke beberapa kamar. Kedepannya, sistem aplikasi perpajakan ini akan lebih modern, terintegrasi, dan tersambung dengan aplikasi lainnya," ujar Retno saat pemaparan dalam acara Media Gathering di kantor DJP setempat, Rabu (7/12/2025)

Retno menganalogikan sistem Core Tax ini layaknya aplikasi belanja online atau e-commerce maupun aplikasi mobile banking.

Menurutnya, ke depan setiap wajib pajak akan memiliki akun personal yang mencakup seluruh data perpajakannya dalam satu platform.

"Kalau di aplikasi belanja atau perbankan kita punya akun sendiri, mau belanja tinggal klik-klik saja. Core Tax dikembangkan ingin ke arah sana agar lebih aman dan nyaman bagi wajib pajak," jelasnya.

Langkah integrasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyukseskan program Satu Data Indonesia.

Meskipun saat ini masih dalam tahap penyempurnaan, DJP telah memetakan target pelaporan menggunakan sistem baru ini.

Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 yang dilaporkan pada awal tahun depan sudah mulai diarahkan menggunakan Core Tax.

Adapun pelaporan secara penuh melalui sistem ini dijadwalkan mukai Januari hingga Maret 2026 bagi wajib pajak perorangan.

Sementata Wajib Pajak Badan atau perusahaan diharuskan sudah mengaarah ke Coretax maksimal April 2026.

Retno mengakui adanya tantangan dalam masa transisi ini, terutama terkait manajemen perubahan (change management) bagi masyarakat yang sudah terbiasa dengan sistem lama.

"Kami terus memperbaiki dan memperkuat sistem agar pengisian nantinya lebih lancar. Kami juga mohon bantuan rekan-rekan media untuk menjadi jembatan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai Core Tax ini," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved