Berita Lampung

Peradi Bandar Lampung Ajak APH Bersinergi dalam Pemberlakuan KUHP Nasional 

Peradi Bandar Lampung mengajak APH untuk bersinergi dalam penegakan hukum restoratif seiring akan diberlakukannya KUHP nasional

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SOSIALISASI KUHP NASIONAL - Sosialisasi KUHP nasional dan KUHAP baru yang digelar Peradi Bandar Lampung, Jumat (19/12/2025). (Bayu Saputra) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung mengajak aparat penegak hukum (APH) untuk bersinergi dalam penegakan hukum restoratif seiring akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ketua Peradi Bandar Lampung Bey Sujarwo mengatakan, sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antar-APH terkait pemberlakukan KUHP dan KUHAP baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026.

“Kami mengajak para APH untuk bersinergi dalam penegakan hukum pada KUHP nasional dan KUHAP yang baru. Dengan sosialisasi ini, kita samakan persepsi,” ujar Bey Sujarwo, Jumat (19/12/2025).

Menurutnya, saat ini Peradi Bandar Lampung masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta peraturan turunan lainnya sebagai pedoman pelaksanaan pemberlakuan KUHP nasional dan KUAHP.

Ia menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini diharapkan tidak menimbulkan kegaduhan seperti saat pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sebagaimana sosialisasi sesama APH, mari kita kawal hukum acara maupun KUHP nasional yang baru ini agar dihormati dan dijalankan bersama-sama,” katanya.

Bey Sujarwo juga menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP merupakan produk hukum buatan manusia yang tidak luput dari kekurangan.

Jika nantinya terdapat pasal yang bertentangan dengan konstitusi atau peraturan yang lebih tinggi, maka tersedia ruang pengujian melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengajak seluruh APH untuk saling menghormati kewenangan masing-masing sesuai amanah undang-undang, baik kepolisian, kejaksaan, maupun advokat, serta bersinergi dalam mengawal pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

“Advokat harus memiliki frekuensi dan pemahaman yang sama terhadap makna dan ketentuan hukum pidana yang baru ini,” ujarnya.

Dari perspektif advokat, Bey Sujarwo menilai terdapat penambahan kewenangan dalam hukum acara pidana, di antaranya hak pendampingan penasihat hukum sejak tahap penyelidikan, termasuk bagi saksi, terlapor, maupun pihak yang dipanggil.

“Baik korban maupun saksi berhak didampingi penasihat hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan, Ali Akbar, berharap sinergitas antar-APH dapat semakin kuat, mengingat seluruh aparat penegak hukum bekerja berdasarkan undang-undang masing-masing.

“Advokat memiliki UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, begitu juga APH lainnya memiliki dasar hukum masing-masing,” katanya.

Ia berharap melalui kegiatan ini tercipta persamaan persepsi dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional yang baru.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah pemateri, antara lain Kabag Wasidik AKBP Jumadi Sembiring, perwakilan Kejati Lampung Vellyadana Tiwisia, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved