Berita Lampung

Warga Bandar Lampung Penunggak Pajak PBB-P2 dari Tahun 1992 hingga 2025 Dibebaskan Denda 

Pemkot Bandar Lampung memberi kebijakan pembebasan denda administrasi bagi tunggakan PBB-P2 sejak tahun pajak 1992 hingga 2025

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
BEBAS DENDA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto. Pemkot Bandar Lampung memberi kebijakan pembebasan denda administrasi bagi tunggakan PBB-P2 sejak tahun pajak 1992 hingga 2025, Minggu (7/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Bandar Lampung memberi kebijakan pembebasan denda administrasi bagi tunggakan PBB-P2 sejak tahun pajak 1992 hingga 2025.
  • Terkait ini Pemkot Bandar Lampung memberi sejumlah keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026.
  • Keringanan dimulai dari pembebasan denda tunggakan hingga pengurangan pokok pajak hingga 100 persen.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemkot Bandar Lampung memberi kebijakan pembebasan denda administrasi bagi tunggakan PBB-P2 sejak tahun pajak 1992 hingga 2025.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Resmi Gratiskan PBB di Bawah Rp 150 Ribu

Terkait ini Pemkot Bandar Lampung memberi sejumlah keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026.

Keringanan dimulai dari pembebasan denda tunggakan hingga pengurangan pokok pajak hingga 100 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto menjelaskan, program keringanan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah. Terutama untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

"Salah satu kebijakan yang diberikan yakni pembebasan denda administrasi bagi tunggakan PBB-P2 sejak tahun pajak 1992 hingga 2025," ujarnya, Minggu (7/6/2026).

Program penghapusan denda tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026, sehingga masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi.

"Melalui kebijakan ini, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi," kata Yusnadi.

Tak hanya itu, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan pengurangan pokok PBB tahun 2026 berdasarkan besaran ketetapan pajak yang dimiliki wajib pajak.

Untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB Rp0 hingga Rp150 ribu, pemerintah memberikan pengurangan 100 persen atau bebas membayar PBB.

Kemudian wajib pajak dengan ketetapan Rp150.001 hingga Rp300 ribu memperoleh pengurangan sebesar 50 persen.

Sementara itu, wajib pajak dengan ketetapan Rp300.001 hingga Rp500 ribu mendapatkan potongan sebesar 30 persen.

Yusnadi mengatakan kebijakan tersebut menyasar masyarakat pemilik objek pajak dengan nilai ketetapan rendah agar beban pembayaran pajak menjadi lebih ringan.

"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran membayar pajak tepat waktu," ujarnya.

Di sisi lain, Bapenda Kota Bandar Lampung juga memperluas kemudahan pembayaran PBB melalui berbagai kanal layanan.

Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran melalui Bank Lampung, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Blibli, hingga aplikasi DANA.

Selain itu tersedia pula layanan pembayaran menggunakan QRIS dan virtual account melalui platform digital Bapenda maupun Bank Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius D Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved