Berita Lampung
Pemkot Bandar Lampung Resmi Gratiskan PBB di Bawah Rp 150 Ribu
Kebijakan ini merupakan bentuk empati Pemkot Bandar Lampung terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Ringkasan Berita:
- Pemkot Bandar Lampung bebaskan PBB untuk nilai pajak di bawah Rp 150 ribu.
- Kebijakan ini merupakan bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
- kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban hidup masyarakat, khususnya bagi wajib pajak dengan nominal kecil.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung resmi memberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk nilai pajak di bawah Rp 150 ribu.
Pelaksana Harian (Plh) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
"Sesuai instruksi Ibu Wali Kota Eva Dwiana, untuk nilai pajak Rp0 hingga Rp150 ribu dibebaskan atau gratis," ujar Yusnadi, Minggu (15/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban hidup masyarakat, khususnya bagi wajib pajak dengan nominal kecil.
Tak hanya pembebasan total, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan potongan pajak secara progresif untuk kategori lainnya.
Baca juga: Ratusan Siswa di Bandar Lampung Diduga Keracunan MBG, Dinkes Tunggu Hasil Lab
- Potongan 50 persen untuk nilai pajak Rp 150.001 hingga Rp 300.000.
- Potongan 30 persen untuk nilai pajak Rp 300.001 hingga Rp 500.000.
Yusadi menjelaskan, skema ini dirancang agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
Bisa Bayar Lewat QRIS dan Ritel Modern
Selain insentif, Pemkot Bandar Lampung juga mempermudah proses pembayaran pajak.
Kini, pembayaran PBB dapat dilakukan secara non-tunai melalui QRIS maupun gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Barcode pembayaran juga telah dibagikan untuk memudahkan proses transaksi.
"Pembayaran online sebenarnya sudah lama berlaku, tapi mungkin belum banyak yang tahu. Kami minta RT, camat, dan lurah ikut menyosialisasikan agar masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan ini, termasuk untuk membayar tunggakan," tukasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandar Lampung berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak meningkat sekaligus membantu warga di tengah tekanan ekonomi.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Banjir Bandar Lampung, Drainase Tidak Merata dan Ruang Hijau Minim |
|
|---|
| Penampakan Ardito Wijaya Berompi Oranye di Rutan Way Huwi, Besok Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Rem Blong, Truk Fuso Seruduk Tujuh Mobil di Pesawaran Lampung |
|
|---|
| Bustami Zainudin Sebut Minimnya RTH Jadi Biang Banjir Bandar Lampung |
|
|---|
| Program Desaku Maju di Lampung, Singkong Diolah Jadi Tepung Mocaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pemkot-Bandar-Lampung-resmi-gratiskan-PBB-di-bawah-Rp-150-ribu.jpg)