Berita Lampung
Daftar UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 15 kabupaten/kota.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMK 2026 untuk 15 kabupaten/kota.
- Penetapan tertuang dalam SK Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, diteken 29 Desember 2025.
- SK dibuat setelah melalui pembahasan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 15 kabupaten/kota.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang diteken pada 29 Desember 2025, setelah melalui pembahasan dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi.
Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, ada lima kabupaten/kota yang mengusulkan dan menetapkan UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026, yakni sebesar Rp 3.047.734.
“Kelima daerah tersebut menetapkan UMK sesuai usulan masing-masing dan berada di atas UMP Tahun 2026,” ujar Agus, Rabu (31/12/2025).
Daftar UMK 2026 di atas UMP Lampung:
Bandar Lampung: Rp 3.491.889 (naik 5,64 persen) – SK Gubernur Lampung Nomor G/881/V.08/HK/2025
Mesuji: Rp 3.227.333 (naik 4,37 persen) – SK Nomor G/877/V.08/HK/2025
Lampung Selatan: Rp 3.219.609 (naik 4,64 persen) – SK Nomor G/878/V.08/HK/2025
Way Kanan: Rp 3.215.764 (naik 4,65 persen) – SK Nomor G/879/V.08/HK/2025
Metro: Rp 3.050.498 (naik 5,07 persen) – SK Nomor G/880/V.08/HK/2025
Adapun empat kabupaten mengusulkan UMK di bawah UMP, sehingga ditetapkan sesuai UMP 2026, yaitu:
- Lampung Tengah
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
- Lampung Utara
Satu daerah, Tulang Bawang, tidak mengusulkan UMK. Sementara lima kabupaten lainnya tidak memiliki Dewan Pengupahan, sehingga UMK ditetapkan mengikuti UMP 2026 sebesar Rp3.047.734. Kelima daerah tersebut adalah:
- Lampung Barat
- Pesisir Barat
- Tanggamus
- Pesawaran
- Tulang Bawang
Penetapan UMK 2026 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur bahwa kabupaten tanpa Dewan Pengupahan wajib menetapkan UMK sesuai UMP.
Sebelumnya, UMP Lampung 2026 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/865/V.08/HK/2025 pada 22 Desember 2025, sebesar Rp 3.047.734, naik 5,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 2.893.070.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di Rutan Way Huwi dengan Pengawalan Ketat |
|
|---|
| BKKBN Lampung Fokus Sasar Kelompok 3B Percepat Penurunan Stunting |
|
|---|
| Polres Lampung Tengah Perkuat Kesiapan Peralatan dan Personel Jelang Hari Buruh |
|
|---|
| RTH Minim dan Sungai Penuh Sampah Jadi Penyebab Banjir di Bandar Lampung |
|
|---|
| Soal Banjir, Akademisi Unila Soroti Drainase hingga Minimnya RTH di Bandar Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/UMK-2026-Kepala-Dewan-Pengupahan-Provinsi-Lampung.jpg)