Berita Lampung

Daftar UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 15 kabupaten/kota.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
UMK 2026 - Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu. Daftar UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung Tahun 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMK 2026 untuk 15 kabupaten/kota.
  • Penetapan tertuang dalam SK Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, diteken 29 Desember 2025.
  • SK dibuat setelah melalui pembahasan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 15 kabupaten/kota.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang diteken pada 29 Desember 2025, setelah melalui pembahasan dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, ada lima kabupaten/kota yang mengusulkan dan menetapkan UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026, yakni sebesar Rp 3.047.734.

“Kelima daerah tersebut menetapkan UMK sesuai usulan masing-masing dan berada di atas UMP Tahun 2026,” ujar Agus, Rabu (31/12/2025).

Daftar UMK 2026 di atas UMP Lampung:

Bandar Lampung: Rp 3.491.889 (naik 5,64 persen) – SK Gubernur Lampung Nomor G/881/V.08/HK/2025

Mesuji: Rp 3.227.333 (naik 4,37 persen) – SK Nomor G/877/V.08/HK/2025

Lampung Selatan: Rp 3.219.609 (naik 4,64 persen) – SK Nomor G/878/V.08/HK/2025

Way Kanan: Rp 3.215.764 (naik 4,65 persen) – SK Nomor G/879/V.08/HK/2025

Metro: Rp 3.050.498 (naik 5,07 persen) – SK Nomor G/880/V.08/HK/2025

Adapun empat kabupaten mengusulkan UMK di bawah UMP, sehingga ditetapkan sesuai UMP 2026, yaitu:

  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Tulang Bawang Barat
  • Lampung Utara

Satu daerah, Tulang Bawang, tidak mengusulkan UMK. Sementara lima kabupaten lainnya tidak memiliki Dewan Pengupahan, sehingga UMK ditetapkan mengikuti UMP 2026 sebesar Rp3.047.734. Kelima daerah tersebut adalah:

  • Lampung Barat
  • Pesisir Barat
  • Tanggamus
  • Pesawaran
  • Tulang Bawang

Penetapan UMK 2026 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur bahwa kabupaten tanpa Dewan Pengupahan wajib menetapkan UMK sesuai UMP.

Sebelumnya, UMP Lampung 2026 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/865/V.08/HK/2025 pada 22 Desember 2025, sebesar Rp 3.047.734, naik 5,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 2.893.070.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved