Berita Terkini Nasional
Paman Diduga Lakukan Tindak Asusila terhadap Keponakan
MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, ditangkap Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan melakukan tindakan asusila.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
"Agar korban mau menuruti semua kemauannya, selain ancaman, pelaku juga melakuklan berbagai bujuk ratu seperti membelikan jajan hingga meminjami hp kepada korban," ungkap Rosali.
Rosali menambahkan, selama ini korban tinggal bersama nenek dan dua orang pamannya, termasuk terduga pelaku.
Sementara kedua orangtua korban diketahui telah berpisah dan bekerja di luar negeri.
“Korban dititipkan oleh ibunya dan selama ini diasuh oleh nenek serta kedua pamannya,” tambah Rosali.
Saat ini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu.
Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun tahun.
“Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara,” tutup Rosali.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
| Debat Ijazah Jokowi Panas di TV, Refly Harun dan Jahmada Girsang Hampir Adu Jotos |
|
|---|
| Anang Dibunuh Gara-gara Dekati Perempuan Pasangan Temannya, Pelaku Cemburu |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Tewasnya Hendi di Air Terjun Cughup Mangkok, Sempat Teriak Sebelum Tenggelam |
|
|---|
| Kronologi Penganiayaan Tukang Bakso oleh 4 Orang di Tasikmalaya |
|
|---|
| Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Kematian Pelajar SMAN 5 Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/TERSANGKA-Seorang-pria-berinisial-MT-25.jpg)