Berita Terkini Nasional

Paman Diduga Lakukan Tindak Asusila terhadap Keponakan 

MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, ditangkap Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan melakukan tindakan asusila.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/ Polres Pringsewu
TERSANGKA - Seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, tega melakukan tindak asusila terhadap keponakan sendiri yang masih berusia 5 tahun. 

"Agar korban mau menuruti semua kemauannya, selain ancaman, pelaku juga melakuklan berbagai bujuk ratu seperti membelikan jajan hingga meminjami hp kepada korban," ungkap Rosali.

Rosali menambahkan, selama ini korban tinggal bersama nenek dan dua orang pamannya, termasuk terduga pelaku.

Sementara kedua orangtua korban diketahui telah berpisah dan bekerja di luar negeri.

“Korban dititipkan oleh ibunya dan selama ini diasuh oleh nenek serta kedua pamannya,” tambah Rosali.

Saat ini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. 

Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun tahun.

“Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara,” tutup Rosali.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved