Berita Lampung

Pasien BPJS PBI di RSUDAM Bingung, Dampak Penonaktifan Kepesertaan Mendadak

Sejumlah pasien PBI JKN di RSUDAM Bandar Lampung, mengeluhkan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mendadak.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
PASIEN BINGUNG - Suasana di Gedung Hemodialisis RSUDAM, Senin (9/2/2026). Pasien BPJS PBI di RSUDAM bingung, dampak penonaktifan kepesertaan mendadak. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), Bandar Lampung, mengeluhkan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mendadak.

Kondisi ini membuat pasien dan keluarga kebingungan, hingga terpaksa mengalihkan kepesertaan menjadi peserta mandiri agar pengobatan tetap bisa berjalan.

Hal tersebut terjadi akibat adannya pemberlakuan kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan segmen PBI JK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyatakan, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan.

Salah seorang keluarga pasien di RSUDAM asal Kabupaten Pesawaran, Dea mengatakan, ia mendampingi ayahnya yang harus menjalani perawatan cuci darah rutin pada awal bulan. Namun saat akan berobat, ternyata kepesertaan PBI JKN milik ayahnya dinyatakan nonaktif.

Baca Juga RSUDAM Pastikan Pasien Cuci Darah Terjamin 3x24 Jam, meski Status BPJS PBI Nonaktif

"Baru tahu saat sudah sampai rumah sakit. Ketika dicek, ternyata nggak ditanggung, nonaktif," kata Dea, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait penonaktifan kepesertaan tersebut.

Bahkan pihak keluarga baru mengetahui status kepesertaan berubah saat melakukan proses administrasi di rumah sakit.

"Kejadiannya pada Senin (2/2/2026) kemarin. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya," ujarnya.

Karena membutuhkan tindakan cuci darah yang tidak bisa ditunda, akhirnya pihak keluarga memutuskan segera mengurus perubahan status kepesertaan ke BPJS Kesehatan mandiri.

"Kami langsung ke kantor BPJS. Diubah ke mandiri biar cepat, karena mau cuci darah. Kalau ke dinsos takut lama," tutur Dea.

Akibat perubahan tersebut, dea mengatakan, kini harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35 ribu per bulan.

Menurutnya, iuran tersebut wajib dibayarkan secara rutin setiap tanggal 2 agar pelayanan kesehatan tetap bisa digunakan.

Dea mengatakan, sang ayah saat ini harus menjalani perawatan cuci darah dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved