Berita Lampung

RSUD Abdul Moeloek Tetap Melayani Peserta BPJS PBI Lampung selama Pemutakhiran Data

Pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap berjalan selama proses pemutakhiran data pemerintah.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
POLEMIK BPJS - Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung dr. Imam Ghozali memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS, khususnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap berjalan selama proses pemutakhiran data pemerintah. 
Ringkasan Berita:
  • Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung dr. Imam Ghozali memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS PBI tetap berjalan.
  • RSAM tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya peserta BPJS PBI.
  • Iuran PBI jutaan pasien tersebut akan ditanggung pemerintah selama tiga bulan ke depan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung dr. Imam Ghozali memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap berjalan selama proses pemutakhiran data pemerintah.

"Insya Allah RSAM tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya peserta BPJS," ujar Kepala Instalasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Abdul Moeloek, dr. Among Sari mewakili Direktur dr Imam Ghozali melalui WhatsApp, Selasa (10/2/2026).

Sementara terkait alur pembayaran PBI, lanjut Among Sari, menyarankan untuk langsung menanyakan ke BPJS Kesehatan. Koordinasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan terus dilakukan agar pelayanan pasien tidak terganggu.

Keputusan ini mengacu pada kesepakatan pemerintah untuk memulihkan kepesertaan sekitar 11 juta peserta PBI yang sebelumnya dicabut akibat proses pengkinian data kemiskinan.

Iuran PBI jutaan pasien tersebut akan ditanggung pemerintah selama tiga bulan ke depan.

Wakil Ketua DPR sekaligus Koordinator Komisi V, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan, keputusan ini merupakan langkah transisi sambil menata ulang basis data penerima bantuan.

"DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Dasco dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (9/2/2026).

Selama periode tersebut, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data berbasis desil kesejahteraan.

DPR meminta agar anggaran APBN yang telah dialokasikan dimanfaatkan secara tepat sasaran. BPJS Kesehatan juga diminta lebih aktif menyosialisasikan status kepesertaan kepada masyarakat dan mendorong integrasi tata kelola jaminan kesehatan menuju satu data tunggal.

Dengan keputusan ini, masyarakat miskin dan rentan di Lampung tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir terhambat masalah administrasi kepesertaan BPJS PBI.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved