Berita Lampung

Peserta BPJS PBI Berstatus Nonaktif Diimbau Segera Lapor via Lampung In

Pemprov Lampung mengimbau masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berstatus nonaktif untuk segera melapor melalui aplikasi Lampung In.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
SEGERA LAPOR - Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Jumat (6/2/2026). Peserta BPJS PBI berstatus nonaktif diimbau segera lapor via Lampung In. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) berstatus nonaktif untuk segera melapor melalui aplikasi Lampung In.

Sekretaris Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, pengaduan masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu pemerintah memvalidasi data penerima jaminan kesehatan.

“Silakan masyarakat melapor lewat Lampung In. Di situ bisa disampaikan keluhan, sekaligus dilengkapi dengan dokumen pendukung,” kata Marindo, Selasa (10/2/2026).

Ia mengungkapkan, saat ini masih banyak warga, khususnya dari kelompok desil 1 hingga desil 4, yang seharusnya berhak menerima bantuan iuran BPJS, namun justru berstatus nonaktif akibat persoalan data.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Lampung telah mengalokasikan anggaran hampir Rp 120 miliar pada tahun 2025 dan 2026, yang terdiri dari Rp 85 miliar untuk PBI dan hampir Rp 40 miliar untuk peserta PBPU.

Baca Juga Pasien BPJS PBI di RSUDAM Bingung, Dampak Penonaktifan Kepesertaan Mendadak

“Anggaran ini kami siapkan agar masyarakat miskin tetap terjamin layanan kesehatannya,” ujarnya.

Marindo menjelaskan, Pemprov Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota rutin melakukan rekonsiliasi dan pembaruan data melalui Dinas Kesehatan.

Upaya ini dilakukan untuk menghindari adanya data ganda, peserta fiktif, maupun peserta yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat aktif.

“Kami lakukan rekonstruksi data hampir setiap minggu. Jangan sampai ada duplikasi nama atau data yang sudah tidak valid,” tegasnya.

Menurutnya, pembiayaan peserta BPJS PBI menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Karena itu, pendataan dilakukan secara by name by address agar jelas pembagiannya.

“Provinsi membantu kabupaten/kota yang masih memiliki kekurangan. Harapannya, semua warga yang berhak bisa ter-cover,” jelasnya.

Ia juga mengakui adanya perbedaan data jumlah peserta nonaktif antara BPJS Kesehatan dan DPRD Provinsi Lampung.

BPJS mencatat sekitar 8 ribu peserta nonaktif, sementara DPRD menyebut jumlahnya bisa mencapai 100 ribu orang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved