Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung Ikuti Aturan Pusat, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Selama Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
JAM KERJA - Foto ilustrasi, seragam korpri ASN. Asisten I Sekretariat Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, mengatakan bahwa pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB  

Ringkasan Berita:
  • Jam operasional Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
  • Pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.
  • Pengaturan jam kerja selama Ramadan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Pemkot Bandar Lampung memastikan jam operasional Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, mengatakan bahwa pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Kita tetap mengikuti aturan dari pusat. Itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN," ujar Wilson, Kamis (12/2/2026).

Dibeberkan Wilson, selama Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.

Sementara itu, waktu istirahat diberikan selama 30 menit. "Kecuali pada hari Jumat, jam kerja lebih singkat karena menyesuaikan dengan pelaksanaan salat Jumat," jelasnya.

Pengaturan jam kerja selama Ramadan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Ketentuan itu mengatur jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah selama bulan Ramadan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Sementara di luar bulan Ramadan, jumlah jam kerja efektif ASN ditetapkan paling sedikit 37 jam 30 menit dalam satu minggu.

Perpres ini juga memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi untuk mengatur lebih lanjut jam kerja di unit masing-masing, dengan tetap memperhatikan jumlah jam kerja minimal yang telah ditentukan.

Dengan mengacu pada regulasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan puasa.

"Kita pastikan pelayanan publik tetap maksimal, meskipun ada penyesuaian jam kerja selama Ramadhan," tegas Wilson.

Selain pengaturan jam kerja, Pemkot Bandar Lampung juga telah memprogramkan kegiatan Safari Ramadhan yang akan dilaksanakan sepanjang bulan suci.

Wilson menyampaikan, Wali Kota Bandar Lampung telah merencanakan agenda kunjungan ke masjid di seluruh kecamatan di Kota Bandar Lampung.

"Alhamdulillah, Ibu Wali Kota sudah memprogramkan Safari Ramadhan. Rencananya kita akan keliling ke masjid-masjid di 20 kecamatan, full selama bulan Ramadhan," katanya.

Kegiatan Safari Ramadhan tersebut nantinya akan diisi dengan silaturahmi bersama masyarakat, penyerahan bantuan, serta kegiatan keagamaan lainnya.

Pemkot berharap, melalui Safari Ramadhan, hubungan antara pemerintah dan masyarakat semakin erat, sekaligus menjadi momentum memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial di bulan penuh berkah.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved