Berita Lampung
Terdakwa Arisan Bodong di Lampung Dapat Vonis 2 Tahun 4 Bulan
Majelis hakim PN Tanjungkarang Kelas IA menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus arisan bodong dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus arisan bodong, Mulia Purnama Sari, dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, Senin (23/2/2026).
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Agus Windana, dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Tanjungkarang.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Menyatakan terdakwa dengan tindak pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan,” ujar Agus Windana saat membacakan putusan.
Usai mendengar putusan tersebut, Mulia Purnama Sari tampak berkaca-kaca dan tertunduk lemas di kursi persidangan.
Ia lebih banyak terdiam tanpa kata-kata hingga akhirnya digiring menuju ruang tahanan PN Tanjungkarang sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan.
Ayah terdakwa turut mendampingi dan menggiring Mulia menuju ruang tahanan dengan raut wajah sedih.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan, menggantikan Pasal 378 KUHP lama.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Alfian Sunni, bersama Meidestiana, menyatakan kliennya menerima putusan tersebut.
“Keadilan sudah terjadi dan klien kami mengakui kesalahannya. Putusan hakim sudah pas,” kata Alfian.
Ia menambahkan bahwa vonis 2 tahun 4 bulan dinilai adil karena masih berada di bawah ancaman maksimal empat tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal yang dikenakan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edman Putra Nuzula menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Kasus ini bermula dari praktik investasi dan arisan bodong yang dilakukan terdakwa, warga Sukadana, Lampung Timur.
Modus yang digunakan yakni menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal melalui skema investasi dan arisan.
Promosi dilakukan melalui status WhatsApp dengan menawarkan arisan fiktif. Para korban, yang sebagian besar merupakan teman sekolah terdakwa, tergiur dengan janji keuntungan besar.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
| Modus Jeriken Berulang, Polres Lampung Timur Bongkar Penimbunan 2.000 Liter Solar Subsidi |
|
|---|
| Modus Pria di Bandar Lampung Curi Motor Teman Sendiri, Memanfaatkan Kelengahan |
|
|---|
| Kecurigaan Istri Bongkar Kelakuan Suami Asusila Gadis 15 Tahun di Indekos Bandar Lampung |
|
|---|
| Lemahnya Pengawasan Diduga Jadi Penyebab Hilangnya Tiang PJU di Jalur Menuju Bandara Radin Inten II |
|
|---|
| Terkuak Sosok yang Menghamili Gadis 15 Tahun di Lamsel Berdasar Tes DNA, Kakek Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-kasus-arisan-bodong.jpg)