Berita Lampung

Sekda Lampung Dorong ASN Segera Lapor SPT Lewat Coretax DJP

Marindo Kurniawan mendorong ASN di lingkungan Pemprov Lampung segera melaporkan Surat PemberitahuanTahunan (SPT) PPh

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi/Riyo Pratama
SOSIALISASI SPT TAHUNAN - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat membuka Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui Coretax DJP di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (25/2/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Marindo Kurniawan mendorong aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung segera melaporkan Surat PemberitahuanTahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP.

Hal itu disampaikan Marindo saat membuka Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui Coretax DJP di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (25/2/2026). 

Kegiatan tersebut digelar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung.

Dalam sambutan gubernur yang dibacakannya, Marindo menyampaikan apresiasi atas reformasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP

Sistem berbasis digital tersebut dinilai dapat memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam pelayanan perpajakan.

Menurut dia, sistem yang terintegrasi akan membuat proses administrasi lebih efisien sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk ASN di lingkungan Pemprov Lampung.

Marindo mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah memastikan bukti pemotongan PPh ASN telah diterbitkan melalui Coretax. 

Bukti potong tersebut menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan masing-masing ASN.

Ia juga meminta ASN segera mengaktifkan akun Coretax, memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik, serta melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.

Menurut Marindo, kepatuhan pajak merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus keteladanan aparatur negara karena pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, hingga kesehatan.

Ia mengungkapkan hingga saat ini baru sekitar 10.000 ASN Pemprov Lampung yang mengaktifkan akun Coretax dari total sekitar 25.000 ASN.

“Artinya baru sekitar seperempat yang aktif. Karena itu, kami minta seluruh OPD segera menindaklanjuti,” ujarnya.

Marindo mencontohkan Dinas Pendidikan yang memiliki sekitar 12.500 ASN atau hampir setengah dari total pegawai Pemprov Lampung

OPD dengan jumlah pegawai besar diminta bergerak cepat agar tidak terjadi keterlambatan pelaporan.

Pemprov Lampung bersama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga menyiapkan pendampingan pada 25–26 Februari 2026 di Gedung Pusiban. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved