Berita Lampung

Polisi Tangkap 6 Warga Gadingrejo Terkait Kasus Judi Togel

Polisi tangkap 6 orang terkait kasus judi toto gelap (togel) pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Pringsewu
TERSANGKA - Enam pelaku yang diamankan terdiri dari satu orang bandar berinisial Y (31) dan lima pemasang masing-masing berinisial W (70), TM (59), HP (44), T (53), serta EH (37) pada kasus judi togel diamankan Polres Pringsewu Selasa malam (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap enam orang terkait kasus judi toto gelap (togel) pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
  • Penggerebekan dilakukan di wilayah Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa malam.
  • Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Priyono menyatakan penindakan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB.
 
 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polisi tangkap 6 orang terkait kasus judi toto gelap (togel) pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa terjadi di wilayah Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa malam.

Saat ini, keenamnya mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Kasi Humas Polres Pringsewu AKP Priyono menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Selasa malam (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Benar, enam orang kami amankan terkait praktik perjudian togel di wilayah Gadingrejo,” ujar Priyono, Rabu (25/2/2026).

Enam pelaku yang diamankan terdiri dari satu orang bandar berinisial Y (31) dan lima pemasang masing-masing berinisial W (70), TM (59), HP (44), T (53), serta EH (37). 

Mereka diketahui merupakan warga Dusun Tegalrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp142 ribu, satu unit handphone, tiga buku berisi rekapan nomor togel, satu buah pena, serta enam lembar kertas kopelan yang memuat nomor pasangan togel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Y diduga telah menjalankan praktik tersebut selama beberapa bulan. 

Uang dari para pemasang selanjutnya ditransfer kepada pihak lain yang diduga sebagai bandar utama.

Saat ini, keenam terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Y dengan Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. 

Sementara lima lainnya dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved