Berita Lampung

BI Lampung Buka Layanan Tukar Pecahan Uang Baru, Simak Syarat dan Ketentuannya

Untuk mendapatkan paket uang baru, masyarakat dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi PINTAR mulai Jumat, 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
TUKAR UANG - Kantor BI Lampung. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Lampung resmi membuka layanan penukaran pecahan uang program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Bank Indonesia resmi buka layanan penukaran pecahan uang program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.
  • Batas maksimal penukaran uang pecahan baru dalam program SERAMBI 2026 sebesar Rp 5.300.000 per paket untuk satu orang penukar.
  • BI Lampung telah menyiapkan ketersediaan uang tunai dalam jumlah besar, yakni mencapai Rp 4,8 Triliun.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Lampung resmi membuka layanan penukaran pecahan uang program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. 

Untuk mendapatkan paket uang baru, masyarakat dapat mendaftar secara daring melalui aplikasi PINTAR mulai Jumat, 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.

Adapun batas maksimal penukaran uang pecahan baru dalam program SERAMBI 2026 sebesar Rp 5.300.000 per paket untuk satu orang penukar.

Dalam mendukung kebutuhan tersebut, BI Lampung telah menyiapkan ketersediaan uang tunai dalam jumlah besar, yakni mencapai Rp 4,8 Triliun. 

Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi uang layak edar bagi masyarakat Lampung menjelang Idulfitri 1447 H merata dan tepat sasaran.

Baca juga: BI Edukasi Warga Pakai QRIS di Pasar Murah Ramadan Pemkot Bandar Lampung

"Untuk tahun ini, nilai uang tunai yang dipersiapkan khususnya selama Ramdhan dan Lebaran 2026 yaitu sebesar Rp 4,8 Triliun," Ujar Kepala BI Lampung, Bimo Epyanto beberapa waktu lalu.

Terkait mekanisme penukaran, masyarakat diberikan keleluasaan untuk memperoleh enam jenis pecahan uang kertas dengan jumlah bilyet yang telah ditentukan.

Rinciannya terdiri dari pecahan Rp 50.000 dengan maksimal penukaran Rp 2.500.000 atau sebanyak 50 bilyet dalam satu paketnya.

Selanjutnya, pecahan Rp 20.000, masyarakat dapat menukar hingga nominal Rp 1.000.000. Dan pecahan Rp 10.000, batas maksimal yang ditetapkan adalah sebesar Rp 1.000.000 untuk 100 bilyet.

BI juga menyediakan pecahan kecil yang sangat diminati, yakni pecahan Rp 5.000 dengan total senilai Rp 500.000 untuk 100 bilyet, pecahan Rp 2.000, dengan nominal maksimal Rp 200.000, dan pecahan terkecil Rp 1.000 dengan total nominal Rp 100.000 atau sebanyak 100 bilyet. 

Sebelum mendaftar melalui aplikasi PINTAR, BI Lampung menyarankan agar calon penukar membersihkan ruang penyimpanan ponsel sebelum mengakses situs guna menghindari kendala teknis pada sistem daring.

Masyarakat yang telah berhasil mendaftar diwajibkan untuk membawa uang dalam nominal yang pas sesuai dengan pesanan penukaran. 

Syarat mutlak yang tidak boleh dilupakan adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli saat mendatangi lokasi penukaran.

Dokumen yang dibawa harus fisik asli, bukan fotokopi atau hasil pindai, menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tetap diperbolehkan.

Penukaran tidak dapat diwakilkan kepada orang lain dengan alasan apa pun, sehingga kehadiran pemilik identitas sesuai yang terdaftar di aplikasi sangat diperlukan guna menjaga keamanan dan akurasi penyaluran uang tunai secara langsung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved