Berita Lampung

Polisi Tangkap Buron Begal Sadis yang Beraksi di Sekampung Udik

Pelaku begal berinisial AK (41) akhirnya berhasil ditangkap Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, setelah sempat buron.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Dokumentasi Polres Lampung Timur
AMANKAN BARANG BUKTI - Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, mengamankan barang bukti pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan AK (41) warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (26/2/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Pelaku begal berinisial AK (41) ditangkap Polsek Sekampung Udik setelah sempat buron.
  • AK merupakan warga Blambangan Umpu, Way Kanan.
  • Pelaku membegal dan menyerang korban hingga jari tangan korban putus.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Pelaku begal berinisial AK (41) akhirnya berhasil ditangkap Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, setelah sempat buron.

Warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, itu membegal dan menyerang korban hingga jari tangan korban putus.

Peristiwa terjadi di di area peladangan Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik pada 11 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Sekampung Udik Iptu Farhan Maulana Affianto mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengatakan, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam demi mendapatkan sepeda motor.

"Saat diserang pelaku, korban tengah duduk di atas sepeda motor sambil menelepon anaknya. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam," kata Farhan, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Lokasi 2 SPBU Baru yang Resmi Beroperasi di Tol Lampung, Jelang Arus Mudik Lebaran

Atas penyerangan tersebut, kata kapolsek, korban mengalami luka serius diantaranya sayatan pada pundak sebelah kanan dan tebasan senjata tajam pada jari kanan korban hingga putus.

Kapolsek melanjutkan, korban yang kesakitan akibat terluka langsung berteriak meminta pertolongan. 

Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera datang membantu dan membawa korban ke RS Mardi Waluyo untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Menyikapi kasus tersebut, kata kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik sudah melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

"Barulah setelah beberapa bulan dilakukan pendalaman, pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi terkait lokasi persembunyian pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO," kata dia.

Dikatakan kapolsek, penangkapan pelaku dilakukan bersama tim yang dipimpin langsung olehnya.

Dalam proses penangkapan, kata dia, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menyebutkan, kasus ini dapat terungkap berkat sejumlah barang bukti rekaman CCTV yang menguatkan keberadaan pelaku di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sebilah golok yang digunakan saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

"Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa Ak pernah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sekampung Udik pada Rabu, 9 Juli 2025," kata dia.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved