Berita Lampung

Polisi Tangkap Buron Begal Sadis yang Beraksi di Sekampung Udik

Pelaku begal berinisial AK (41) akhirnya berhasil ditangkap Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, setelah sempat buron.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Dokumentasi Polres Lampung Timur
AMANKAN BARANG BUKTI - Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, mengamankan barang bukti pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan AK (41) warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (26/2/2026).  

Saat ini, tambah kapolsek, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Farhan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved