Berita Lampung

Pengamat Unila Nilai Usulan Parliamentary Threshold 7 Persen Terlalu Ekstrem

Pengamat politik Unila, Bendi Juantara, berpendapat rencana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen perlu dikaji.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
AMBANG BATAS PARLEMEN - Pengamat politik Unila, Bendi Juantara, berpendapat rencana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen perlu dikaji. 

Ringkasan Berita:
  • Pengamat politik Unila, Bendi Juantara, berpendapat rencana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen perlu dikaji.
  • Bendi menilai kondisi tersebut berpotensi memicu apatisme politik karena masyarakat merasa tidak terwakili dalam proses politik.
  • Salah satu alternatif yang diusulkan adalah penerapan ambang batas bertingkat guna mengakomodasi keragaman wilayah dan identitas politik banyak pihak.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat politik Unila, Bendi Juantara, berpendapat rencana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu dikaji secara mendalam.

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold merupakan elemen penting dalam sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Sistem ini menentukan apakah sebuah partai politik bisa atau tidak mendapatkan kursi di parlemen.

Sederhananya, ambang batas parlemen adalah persentase minimal total perolehan suara nasional yang harus dicapai oleh partai politik sebagai peserta pemilu untuk bisa memperoleh kursi parlemen.

Menurut Bendi, rencana penyederhanaan partai politik melalui kenaikan ambang batas parlemen merupakan tekanan normatif yang bertujuan membentuk sistem multipartai yang lebih stabil dan elitis.

Namun, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam representasi politik masyarakat. 

Baca juga: Dampak Parliamentary Threshold Naik Jadi 7 Persen Menurut Pengamat Unila

“Cukup ekstrem, karena berpotensi mematikan legitimasi formal partai-partai kecil dan partai baru untuk mengakses sumber daya kekuasaan negara," kata Bendi, saat diwawancarai, Jumat (27/2/2026).

"Ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menyangkut perhatian kita terhadap partai sebagai institusi sosial tempat kepentingan kelompok masyarakat hidup dan berkembang,” sambung dia.

Ia menjelaskan, partai politik menjadi saluran aspirasi berbagai kelompok masyarakat, seperti petani dan buruh.

Jika partai-partai kecil tidak lolos ambang batas parlemen, maka dikhawatirkan aspirasi kelompok tersebut tidak lagi terwakili secara optimal di parlemen.

“Jika partainya tidak lolos, kemana saluran aspirasi kelompok masyarakat ini? Kita bisa kehilangan keberagaman kepentingan dan identitas masyarakat karena sistem politik hanya mengakomodasi suara yang seragam dari kelompok tertentu,” katanya.

Bendi menilai kondisi tersebut berpotensi memicu apatisme politik karena masyarakat merasa tidak terwakili dalam proses politik. Oleh karena itu, ia mendorong adanya jalan tengah dalam penentuan ambang batas parlemen.

Salah satu alternatif yang diusulkan adalah penerapan ambang batas bertingkat guna mengakomodasi keragaman wilayah dan identitas politik sekaligus menjadi proses konsolidasi bertahap bagi partai kecil dan partai baru.

“Masukan dari akademisi harus menjadi bagian penting untuk dikaji DPR RI, salah satunya ambang batas bertingkat agar partai baru dan kecil tetap dapat tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Selain isu ambang batas parlemen, Bendi juga menyoroti wacana larangan keluarga atau kerabat petahana mencalonkan diri dalam pemilihan umum.

Menurutnya, gagasan tersebut memiliki tujuan baik untuk mencegah praktik politik dinasti yang berpotensi menciptakan ketidaksetaraan akses politik.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved