Berita Lampung

Bank Indonesia Lampung Beri Peringatan Keras Warga yang Tukar Uang Tidak Resmi

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lampung memberikan peringatan keras terhadap warga yang melakukan tukar uang melalui jalur tak resmi.

Tayang:
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
TribunJabar/Gani Kurniawan
PENUKARAN UANG BARU - Foto ilustrasi, petugas bank memperlihatkan uang pecahan baru pada Semarak Rupiah Ramadan dan Idul Fitri (Serambi) 2025 di Bale Asri Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/3/2025). Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lampung memberikan peringatan keras terhadap warga yang melakukan tukar uang melalui jalur tak resmi. Di Bandar Lampung, sejumlah warga secara terang-terangan membuka jasa penukaran uang baru di pinggir jalan dan sejumlah pasar. 

Ringkasan Berita:
  • Bank Indonesia Lampung larang tukar uang baru lewat jalur tak resmi.
  • Kepala KPwBI Lampung, Bimo Epyanto, sebut praktik itu berpotensi rugikan warga & mengandung riba.
  • BI dorong transaksi nontunai untuk hindari uang palsu.
  • BI koordinasi dengan Botasupal soal penanganan uang palsu.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lampung memberikan peringatan keras terhadap warga yang melakukan tukar uang melalui jalur tak resmi.

Di Bandar Lampung, sejumlah warga secara terang-terangan membuka jasa penukaran uang baru di pinggir jalan dan sejumlah pasar.

Kepala KPwBI Lampung, Bimo Epyanto, memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk menghindari penukaran uang baru di luar jalur resmi.

Selain kerentanan palsu, Bimo menilai transaksi ini membuat masyarakat mengalami potensi kerugian nominal karena lebih mengarah kepada jual beli uang.

"Namanya nukar uang, kita tukar satu juta dapat satu juta."

Baca juga: BI Lampung Sebut Penukaran Uang Baru di Kaki Lima Dilarang, Itu Riba Jual Beli Uang

"Tapi kalau sudah lewat pihak lain, mereka kurangi jumlah lembarannya sebagai fee (imbalan) buat mereka."

"Berarti sudah bukan nukar uang lagi, tapi jual beli uang," tegas Bimo.

Bimo menjelaskan bahwa praktik tersebut dilarang secara aturan dan norma agama karena mengandung unsur riba.

"Secara agama juga dilarang karena itu riba. Kami bekerja sama dengan pemuka agama untuk mensosialisasikan ini agar menghindari kegiatan yang kedoknya penukaran uang tapi intinya jual beli," imbuhnya.

Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan kuota tunai, BI mendorong penggunaan transaksi nontunai atau digital yang dinilai jauh lebih aman dari risiko uang palsu.

"Dengan transaksi nontunai masyarakat terhindar dari risiko terkena uang palsu. Secara digital terjamin, dananya langsung masuk, dan relatif lebih aman," tutur Bimo.

Terkait penanganan hukum uang palsu, BI Lampung terus berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanggulangan Kejahatan Uang Palsu (Botasupal) yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan BIN.

"Peran kami di situ sebagai pemberi keterangan ahli. Ketika kasusnya sudah sampai ke pengadilan, untuk menentukan uang ini bener-bener asli atau palsu kan pengadilan yang menentukan. Nah itu kami masuk di situ," urai Bimo.

Keterlibatan BI dalam proses hukum ini berlangsung sangat intensif mulai dari tahap penyidikan hingga pendampingan barang bukti di meja hijau.

"Kami masuk di situ sampai ke nanti dengan pemusnahan barang bukti," jelasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved