Berita Lampung

Dua Perampas Motor dan Ponsel di Pringsewu Akhirnya Dibekuk Polisi

RH diduga sebagai pelaku utama yang melakukan perampasan disertai ancaman senjata tajam,

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Pringsewu
PENANGKAPAN - Setelah sebelumnya membekuk seorang penadah berinisial LF (36), tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama Tekab 308 Polres Pringsewu kembali menangkap dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus curas. Kedua pelaku yang diringkus yakni RH (19) dan RF (22), sama-sama warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Pringsewu. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi sebelumnya menangkap penadah berinisial LF (36).
  • Tim gabungan Reskrim Polsek Pagelaran dan Tekab 308 Polres Pringsewu kembali meringkus dua pelaku utama.
  • Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian dengan kekerasan.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Setelah sebelumnya membekuk seorang penadah berinisial LF (36), tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama Tekab 308 Polres Pringsewu kembali menangkap dua pelaku lain yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa M Irsyad (15), pelajar SMP warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus di Pekon Gumukrejo, Pagelaran Pringsewu pada Sabtu malam  (20/12/2025).

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mengatakan, kedua pelaku yang diringkus yakni RH (19) dan RF (22), sama-sama warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Pringsewu. 

RH diduga sebagai pelaku utama yang melakukan perampasan disertai ancaman senjata tajam, sementara RF berperan membantu menjualkan sepeda motor milik korban.

Keduanya ditangkap saat berada di areal wisata Bendungan Way Sekampung, tepatnya di Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Agus mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penadahan sebelumnya.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan dua pelaku. Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan bendungan,” ujar Agus, Minggu (1/3/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau badik dari tangan RH. 

Senjata tersebut diduga digunakan untuk mengancam korban saat aksi berlangsung di area persawahan belakang Kantor Samsat Kabupaten Pringsewu.

Peristiwa itu terjadi saat korban yang kendak nonton hiburan kuda kepang dihentikan oleh tiga pria tak dikenal dengan dalih meminta pertolongan. 

Korban kemudian diarahkan ke lokasi sepi sebelum diancam menggunakan senjata tajam dan dipaksa menyerahkan sepeda motor, ponsel, serta dompetnya. 

Akibat peritiwa ini korban mengalami kerugian materil hingga Rp 15 juta dan kemudian melaporkan kepda pihak kepolisian.

Sementara itu, RF mengaku membantu menjualkan sepeda motor hasil kejahatan dan menerima bagian sebesar Rp 300 ribu dari hasil transaksi tersebut.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam proses hukum, keduanya akan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved