Berita Lampung

Mengaku Polisi, Dua Pemuda Gasak Motor dan HP Pelajar di Lampung Tengah

Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AK (17), yang menjadi korban perampasan pada Minggu (21/12/2025) lalu.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Lampung Tengah
PELAKU - Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, jajaran Polres Lampung Tengah, mengamankan salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar berusia 17 tahun, Senin (2/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, menangkap dua pemuda pengangguran, AND (21) dan HAB (22).
  • Keduanya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pelajar 17 tahun, Sabtu (28/2/2026).
  • Kapolsek AKP Dailami menjelaskan, kasus bermula dari laporan korban AK (17) yang dirampas pada Minggu (21/12/2025).

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, jajaran Polres Lampung Tengah, tangkap dua pemuda pengangguran berinisial AND (21) dan HAB (22) terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pelajar berusia 17 tahun pada Sabtu (28/2/2026).

Kapolsek Terbanggibesar AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial AK (17), yang menjadi korban perampasan pada Minggu (21/12/2025) lalu.

Saat itu, AK hendak pulang seusai bermain dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF warna abu-abu BE 2789 NBR. Ketika melintas di Jalan Lintas Timur, tepatnya di sekitar kawasan SS Xaverius PT GGP Humas Jaya, Terbanggibesar, korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang tak dikenal.

"Kedua pelaku mengejar korban, lalu menodongkan benda yang menyerupai senjata api," ujar AKP Dailami, Senin (2/3/2026).

Tak hanya mengancam, pelaku juga berpura-pura sebagai aparat penegak hukum. 

Mereka mengintimidasi korban dengan meminta ikut ke kantor polisi.

"Ayo ikut ke Polres," kata Kapolsek menirukan ucapan pelaku.

Karena takut, korban menuruti permintaan tersebut hingga tiba di Terminal Betan Subing. 

Namun setibanya di lokasi, kedua pelaku justru merampas handphone dan sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri.

Kejadian yang menimpa AK itu telah dilaporkan oleh ayahnya, Arahman Sarjana (49) ke Polsek Terbanggibesar.

"Berbekal laporan tersebut dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengantongi identitas para pelaku. AND diketahui merupakan warga Dusun Kecubung, Kampung Poncowati. Sementara HAB merupakan warga Kampung Terbanggibesar," 

AND menjadi pelaku pertama yang berhasil ditangkap. Ia diamankan saat sedang nongkrong di Kampung Poncowati.

“AND ditangkap saat kongkow. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama rekannya,” jelas Kapolsek.

Petugas kemudian memburu HAB ke rumahnya. Meski sempat tidak berada di tempat, pihak keluarga akhirnya kooperatif dan menyerahkan yang bersangkutan kepada polisi.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved