Breaking News

Berita Lampung

Polisi Dalami Dugaan Unsur Kelalaian dalam Pembongkaran Gedung Walet di Pringsewu

Polres Pringsewu saat ini masih mendalami dugaan adanya unsur kelalaian dalam pelaksanaan pembongkaran gedung sarang walet

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Pringsewu
RUSAK PARAH - Rumah milik warga di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, mengalami kerusakan parah setelah tertimpa material bangunan dari proses pembongkaran gedung walet yang berada di dekatnya. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi Pringsewu mendalami dugaan kelalaian dalam pembongkaran gedung walet di Pekon Sidoharjo
  • Aktivitas pembongkaran dihentikan sementara untuk penyelidikan
  • Material bangunan menimpa rumah warga hingga rusak
  • Kerugian ditaksir Rp50 juta

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Kepolisian Resor Pringsewu saat ini masih mendalami dugaan adanya unsur kelalaian dalam pelaksanaan pembongkaran gedung sarang walet di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. 

Fokus penyelidikan diarahkan pada prosedur kerja di lapangan, termasuk apakah standar keselamatan telah dijalankan sesuai ketentuan untuk mencegah insiden yang merugikan warga sekitar.

Seiring proses penyelidikan berjalan, aktivitas pembongkaran di lokasi tersebut resmi dihentikan sementara oleh pihak kepolisian.

Penghentian ini dilakukan untuk mengamankan area dan memastikan tidak ada potensi bahaya lanjutan selama aparat mengumpulkan keterangan serta bukti di lapangan.

Insiden terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB ketika material bangunan yang tengah dibongkar jatuh dan menimpa rumah milik Darmono, seorang pegawai negeri sipil. 

Akibat kejadian itu, bagian dapur dan satu kamar rumah mengalami kerusakan cukup parah dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp50 juta, termasuk sejumlah perabot rumah tangga yang ikut terdampak.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari warga.

“Petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan langkah-langkah kepolisian, termasuk mengamankan tempat kejadian perkara dengan memasang garis polisi serta melakukan penyelidikan awal,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Ia menambahkan bahwa kondisi di sekitar lokasi telah diamankan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan TKP dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengetahui secara jelas kronologi kejadian,” lanjutnya.

Menurut Ramon, keputusan menghentikan sementara aktivitas pembongkaran merupakan langkah preventif agar situasi tetap terkendali.

“Penghentian sementara ini dilakukan untuk menghindari potensi kejadian serupa serta memberi ruang bagi proses penyelidikan berjalan maksimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, kepolisian juga membuka kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pelaksanaan pembongkaran tersebut. 

Sejumlah pihak yang terlibat, termasuk pekerja dan penanggung jawab kegiatan, akan dimintai keterangan untuk mengurai secara detail rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Apabila ditemukan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Ramon.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved