Berita Lampung
Kejari Pesawaran Limpahkan Berkas Perkara Dendi Ramadhona Cs ke PN Tipikor
Kejari Pesawaran resmi melimpahkan berkas perkara eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Cs ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (2/3/2026).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
"Kejaksaan Negeri Pesawaran menegaskan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Adam.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) Lampung hingga kini belum melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Keterlambatan tersebut disebut terkendala penyesuaian administrasi dengan aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan jaksa masih berproses melengkapi administrasi pelimpahan berkas.
“Info dari Pesawaran masih proses pelengkapan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan. Karena aturannya sudah berubah, jadi saat ini jaksa tengah berproses dalam pelimpahan tersebut,” ujar Ricky saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (19/2/2026).
Kejati Lampung memastikan proses hukum terhadap Dendi Ramadhona akan terus berlanjut hingga tahap persidangan setelah seluruh administrasi sesuai dengan KUHAP terbaru rampung.
Sebelumnya, Kejati Lampung menyatakan berkas perkara Dendi telah dinyatakan lengkap (P21).
Jaksa pun akan segera melanjutkan ke tahap dua serta menyusun surat dakwaan.
Dendi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/10) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Tahun Anggaran 2022.
Proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran.
Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya mantan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri (ZF), Saril (S), Syahril (Sy), dan Adal (AL).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti untuk menetapkan Dendi dan pihak terkait sebagai tersangka.
Terkait perkara ini Dendi dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Kejati Lampung juga telah menyita berbagai aset milik Dendi dengan total taksiran mencapai Rp 45,27 miliar.
Usulan DAK Fisik
| Impian Masa Kecil Chika Kini di Depan Mata, Siswi SMAN 14 Tembus Kedokteran Unila |
|
|---|
| Masih Nekat Parkir Liar? Siap-siap Bakal Kena Gembok hingga Diderek Dishub |
|
|---|
| Gembong Curanmor Bersenpi Asal Jabung Tewas Didor Polisi di Lampung Timur |
|
|---|
| Etih Sukaesih Polisikan Putri Kandungnya, Utang Rp 210 Juta Tak Kunjung Dibayar |
|
|---|
| Perseteruan Keluarga, Nenek di Lampung Selatan Polisikan Anak Kandung Dugaan Penggelapan Rp 210 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kejari-pesawaran-serahkan-berkas-perkara-Dendi-Ramadhona.jpg)