Berita Lampung
Kejari Pesawaran Limpahkan Berkas Perkara Dendi Ramadhona Cs ke PN Tipikor
Kejari Pesawaran resmi melimpahkan berkas perkara eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Cs ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (2/3/2026).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pesawaran resmi melimpahkan berkas perkara eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Cs ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (2/3/2026).
Kasi Pidsus Kejari Pesawaran Arliansyah Adam beserta Jaksa Bernad datang dengan membawa tumpukan tumpukan berkas dengan ketebalan sekitar sejengkal hingga 2 jengkal orang dewasa.
Berkas dengan sampul pink tersebut disambut langsung oleh petugas dari PN Tipikor Tanjungkarang, sekira pukul 08.45 WIB dengan troli.
Ada lima tumpukan berkas dari 5 tersangka kasus korupsi SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Rp 7.028.758.092 yang diserahkan tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam mengatakan, pihaknya pada hari ini secara resmi datang dan menyerahkan berkas perkara eks Bupati Pesawaran Cs tersebut ke PN Tipikor.
Baca Juga PH Dendi Ramadhona Sesalkan Kejati Gunakan Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara
"Jadi hari ini kami telah melimpahkan berkas perkara terkait DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik bidang air minum dan perluasan SPAM jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022," kata Arliansyah Adam saat diwawancarai Tribun Lampung di depan kantor PN Tipikor Tanjungkarang, Senin (2/3/2026).
Adam menjelaskan bahwa, berkas yang dibawa diantaranya atas nama Dendi Ramadhona, Zainal Fikri, Syahril Ansori, Saril dan Adal Linardo Atha.
Adapun para tersangka dalam perkara ini adalah Mantan Bupati Pesawaran 2021-2025, Dendi Ramadhona.
Zainal Fikri Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Saril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansori selaku pihak peminjam perusahaan CV Lembak Indah, dan Adal Linardo Atha selaku pihak peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.
"Para tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan air minum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.028.758.092," ujarnya.
Dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim untuk proses persidangan.
Pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam menegakkan hukum.
Serta memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Kemudian pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
| Berawal dari Kecurigaan Petugas Saat Patroli, Praktik BBM Ilegal di Metro Terbongkar |
|
|---|
| 3 Hari Pacaran, AF Nekat Berbuat Asusila Terhadap Remaja 14 Tahun, Pemicunya Film |
|
|---|
| Modus Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Dilakukan di Kandang Kambing |
|
|---|
| Penyebab Truk Tangki Terguling di Bandar Lampung, Sopir Ngaku Sudah Ngerem |
|
|---|
| Viper Bar & Resto Komitmen Serap Tenaga Kerja Lokal dan Dorong Ekonomi Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kejari-pesawaran-serahkan-berkas-perkara-Dendi-Ramadhona.jpg)