Berita Lampung

Residivis Pembunuhan Curi 4 HP di Panjang, Dijual COD Seharga Rp 1,7 Juta

Polsek Panjang menciduk FH warga Way Lunik, Panjang, residivis pembunuhan yang mencuri 4 handphone korban. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
PENCURI HP - FH pelaku pencurian handphone ditangkap Polsek Panjang, Senin (2/3/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polsek Panjang menciduk FH (34) warga Way Lunik, Panjang, residivis pembunuhan yang mencuri 4 handphone korban. 

Pelaku FH ditangkap petugas pada Senin (16/2/2026), di Jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Wakapolresta Bandar Lamppung AKBP Yonirizal Khova mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (11/2/2026), sekira pukul 03.00 WIB, di Kampung Margo Mulyo, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela rumah dengan menggunakan pisau.

"Pelaku mendongkel jendela dengan menggunakan pisau, yang memang sering dibawa oleh pelaku jika bepergian," kata Yonirizal. 

Baca Juga Terekam CCTV, Pria Mengendap-endap Lalu Curi Pakaian Dalam Jelang Sahur

FH yang merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2009 telah mengakui sudah dua kali melakukan aksi serupa.

"Ada 4 ponsel yang dicuri pelaku dan dijualnya dengan COD Rp 1,7 Juta," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui uang hasil penjualan ponsel tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved