Berita Lampung
DPRD Bandar Lampung Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
Mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung serta seluruh perusahaan agar segera merealisasikan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah menegaskan, bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, maupun karyawan swasta merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan, THR adalah hak pekerja yang tidak boleh diabaikan, terutama menjelang Hari Raya Keagamaan.
"Untuk ASN dan PPPK, pemerintah daerah harus memastikan pencairan dilakukan tepat waktu sesuai regulasi dari pemerintah pusat. Sementara bagi karyawan swasta, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya," ujar Politikus Partai Gerindra Bandar Lampung tersebut, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, DPRD melalui fungsi pengawasan akan mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung serta seluruh perusahaan agar segera merealisasikan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu.
"Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya menjelang hari raya," ujarnya.
Baca Juga THR ASN dan PPPK Bandar Lampung Sudah Dianggarkan di APBD 2026, Besaran Tunggu PP
Asroni juga memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Disnaker Bandar Lampung untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di lapangan.
Ia juga meminta Disnaker membuka posko pengaduan serta melakukan monitoring aktif terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi menunggak THR.
"Kalau ada perusahaan yang tidak mampu membayar, harus menyampaikan kondisi keuangannya secara terbuka kepada Disnaker. Namun pada prinsipnya, ketidakmampuan bukan alasan untuk menghilangkan kewajiban," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki mekanisme pembinaan dan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku bagi perusahaan yang melanggar.
Bagi pekerja yang tidak menerima THR, Asroni mengimbau agar segera melapor ke Disnaker Bandar Lampung dengan membawa bukti hubungan kerja.
"Disnaker nantinya akan memfasilitasi mediasi hingga penegakan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran," jelasnya.
Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak pekerja serta memastikan regulasi berjalan dengan baik demi menjaga kondusivitas dan kesejahteraan masyarakat di Kota Bandar Lampung.
Kadisnaker Bandar Lampung M Yudhi menyebut pihaknya hingga kini belum membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/2/2025), M Yudhi menegaskan bahwa posko pengaduan THR belum dibentuk.
| Plh Kakanwil Ditjenpas Lampung Kunjungi Lapas Kalianda, Tekankan Integritas Petugas |
|
|---|
| Pemprov Lampung Bangun Jalan Bangun Rejo–Kalirejo, Komang Koheri: Urat Nadi Ekonomi |
|
|---|
| Kasus Tambang Emas Ilegal, Polda Lampung Segel Toko Emas JSR |
|
|---|
| DPRD Lampung Soroti 139 Titik Perlintasan Kereta Tak Resmi, Ini Rentan Kecelakaan |
|
|---|
| Kisah Anak Driver Ojol Diterima di FK Unila, Rinita Ingin Praktik di Kampung Nenek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-IV-DPRD-Kota-Bandar-Lampung-Asroni-Paslah-soal-THR.jpg)