Berita Lampung

DPRD Bandar Lampung Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung serta seluruh perusahaan agar segera merealisasikan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
THR DIBAYAR PENUH - Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah saat diwawancarai, Selasa (3/2/2026). Pihaknya menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK harus dibayar penuh dan tepat waktu. 

"Belum," ujarnya singkat.

Ia menjelaskan, pembentukan posko pengaduan biasanya dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri.

Menurutnya, saat ini pencairan THR dari sejumlah perusahaan juga masih belum dilakukan sehingga pihaknya belum melihat urgensi untuk membuka layanan pengaduan.

"Biasanya setelah lebaran. Kalau saat ini belum. THR-nya saja belum turun," ucapnya.

M Yudhi menambahkan, pihaknya tetap akan memantau perkembangan pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan di Kota Bandar Lampung.

Apabila nantinya ditemukan adanya keterlambatan atau pelanggaran pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, Disnaker memastikan akan menindaklanjuti laporan dari para pekerja.

Sebagaimana diketahui, pembayaran THR keagamaan bagi pekerja swasta umumnya dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri dan diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayarkan hak tersebut paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Dengan belum dibukanya posko pengaduan, para pekerja diimbau untuk tetap berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan terkait kepastian jadwal pencairan THR.

Disnaker Kota Bandar Lampung memastikan akan membuka ruang pengaduan apabila setelah lebaran masih terdapat pekerja yang belum menerima haknya.

"Kami akan lihat perkembangannya. Kalau memang diperlukan, tentu akan kami buka posko pengaduan," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved