Berita Lampung

DPRD Lampung Soroti 139 Titik Perlintasan Kereta Tak Resmi, Ini Rentan Kecelakaan 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Ahmad Iswan H Caya menyoroti tingginya jumlah perlintasan tidak resmi yang mencapai 139 titik.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
RENTAN KECELAKAAN - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Ahmad Iswan H Caya menyoroti tingginya jumlah perlintasan tidak resmi yang mencapai 139 titik. Kondisi ini rentan kecelakaan, Jumat (3/4/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Ahmad Iswan H Caya menyoroti tingginya jumlah perlintasan tidak resmi yang mencapai 139 titik. 

Menurut dia, kondisi itu rentan terjadi kecelakaan.

Namun, terus dia, penanganannya harus dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

Selain itu, pembagian kewenangan pengelolaan perlintasan antara pemerintah daerah, swasta, dan operator kereta api juga perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih di lapangan.

Iswan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat sebagai faktor utama keselamatan di perlintasan.

“Kita berharap pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, tidak menerobos perlintasan. Jangan ambil risiko, karena ini menyangkut keselamatan. Ingat, perlintasan kereta jadi prioritas,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlintasan kereta api merupakan area prioritas yang harus dipatuhi, sehingga disiplin pengendara menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Terkait sanksi, hal ini bisa menjadi bagian pembahasan ke depan.

Namun, saat ini fokus utama adalah membangun kesadaran pengguna jalan. Peran petugas seperti penjaga perlintasan dan juru jalan juga perlu dioptimalkan, terutama di titik yang belum memiliki penjagaan.

“Kalau belum ada penjagaan, juru jalan bisa diaktifkan, terutama di jam-jam ramai. Intinya koordinasi semua pihak harus berjalan,” ujarnya.

Ahmad Iswan H Caya sebelumnya merespons rencana penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait perlintasan kereta api.

Menurut Iswan, raperda tersebut memungkinkan dibahas sebagai inisiatif DPRD, namun tetap menyesuaikan kesiapan dan prioritas program daerah.

Wacana penyusunan raperda tersebut pernah disampaikan oleh Kadishub Lampung Bambang Sumbogo. Menurut dia, banyak perlintasan sebidang di sejumlah titik yang belum tertata secara baik.

Hal itu dikatakan Bambang terkait peristiwa viral warga yang memblokade rel di perlintasan sebidang di kawasan Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Menurut dia, pemerintah harus membuat payung hukum berupa perda untuk mengantisipasi hal serupa terulang.

“Sekarang harus dibatasi. Daerah harus membuat perda. Tidak boleh tumbuh kampung atau perumahan sembarangan, lalu buka pelintasan sendiri. Kalau sudah seperti itu, akhirnya tidak terkendali,” ujarnya, Selasa (31/3).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved