Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Walhi Soroti Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Minta Polisi Usut Aktor Intelektual

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung  menyoroti aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
USUT TUNTAS - Walhi Lampung meminta aparat kepolisian mengusut dugaan keterlibatan aktor intelektual dalam aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung  menyoroti aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan.

Walhi Lampung meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut dugaan keterlibatan aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Polda Lampung berhasil mengungkap praktik tambang emas ilegal di Way Kanan.

Dalam ekspose di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026), Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan, aparat mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal.

Sebanyak 14 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menilai pengungkapan kasus tambang emas tanpa izin oleh Polda Lampung merupakan langkah awal yang patut diapresiasi.

Namun, menurutnya penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh hingga menyentuh pihak-pihak besar yang diduga berada di balik operasi tambang ilegal tersebut.

"Sulit dipercaya jika aktivitas tambang sebesar itu bisa berlangsung selama satu setengah tahun tanpa diketahui aparat di wilayah tersebut," kata Irfan, Rabu (11/3/2026).

Ia menduga ada oknum yang berperan sebagai aktor intelektual atau pihak yang membekingi sehingga aktivitas pertambangan ilegal tersebut dapat bertahan cukup lama.

Selain persoalan hukum, Walhi juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tersebut.

Irfan menjelaskan, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon dalam proses pemurnian emas berpotensi mencemari sungai serta lahan di sekitar lokasi tambang.

Dampak pencemaran itu, kata dia, tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

"Risikonya bisa sangat serius, mulai dari potensi kanker, kegagalan kehamilan hingga kemungkinan anak lahir dalam kondisi stunting," ujarnya.

Walhi juga mempertanyakan lokasi tambang yang berada di lahan milik PTPN I Regional 7.

Menurut Irfan, perlu ada pemeriksaan terhadap pihak perusahaan negara tersebut untuk memastikan apakah terjadi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum internal.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved