Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Penampakan Terkini Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Praktik tambang emas ilegal tersebut sudah berlangsung selama 1,5 tahun dengan mengeksploitasi lahan seluas 200 hektare milik PTPN I Regional 7.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Penampakan Terkini Tambang Emas Ilegal di Way Kanan - tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-11.jpg
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
SEPI - Lokasi tambang emas ilegal di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (11/3/2026).
Penampakan Terkini Tambang Emas Ilegal di Way Kanan - tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-12.jpg
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
SEPI - Lokasi tambang emas ilegal di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (11/3/2026).
Penampakan Terkini Tambang Emas Ilegal di Way Kanan - tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-13.jpg
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
SEPI - Lokasi tambang emas ilegal di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (11/3/2026).
Penampakan Terkini Tambang Emas Ilegal di Way Kanan - tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-14.jpg
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
SEPI - Lokasi tambang emas ilegal di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (11/3/2026).
Penampakan Terkini Tambang Emas Ilegal di Way Kanan - tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-16.jpg
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
SEPI - Lokasi tambang emas ilegal di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (11/3/2026).
Penampakan Terkini Tambang Emas Ilegal di Way Kanan - tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-17.jpg
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
SEPI - Lokasi tambang emas ilegal di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (11/3/2026).

Aktivitas penambangan di wilayah tersebut disebut-sebut sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. 

Pada masa awal, penambangan dilakukan secara manual dengan cara menggali tanah. 

Bahkan, menurut informasi yang beredar di masyarakat, pernah terjadi insiden longsor yang menimpa penambang hingga meninggal dunia. 

Saat ini di lokasi tampak sejumlah aparat kepolisian dari Polda Lampung dan Polres Way Kanan berjaga. 

Lokasi tambang tidak jauh dari pusat pemerintahan maupun kantor kepolisian setempat.

Jarak dari Polsek Umpu Semenguk ke lokasi tambang diperkirakan sekitar 800 meter atau hanya sekitar satu menit perjalanan menggunakan kendaraan. 

Sementara jarak dari Polres Way Kanan ke lokasi sekitar 1,5 kilometer atau sekitar lima menit perjalanan.

Adapun perjalanan dari Bandar Lampung menuju lokasi tambang tersebut memakan waktu sekitar empat jam dengan kecepatan rata-rata kendaraan sekitar 80 kilometer per jam. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved