Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Penampakan Terkini Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Praktik tambang emas ilegal tersebut sudah berlangsung selama 1,5 tahun dengan mengeksploitasi lahan seluas 200 hektare milik PTPN I Regional 7.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Lokasi tambang emas ilegal di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, terpantau sepi, Rabu (11/3/2026) siang.
Di area penambangan yang berada di tengah perkebunan karet di pinggir Jalur Lintas Sumatera tersebut, terlihat sejumlah aparat kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi.
Polda Lampung membongkar praktik tambang emas ilegal di Way Kanan.
Praktik tambang emas ilegal tersebut sudah berlangsung selama 1,5 tahun dengan mengeksploitasi lahan seluas 200 hektare milik PTPN I Regional 7.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan, dalam kasus itu aparat mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal.
Sebanyak 14 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagian besar titik penambangan diduga berada di dalam areal HGU perkebunan milik PTPN I Regional 7.
Adapun tujuh lokasi yang teridentifikasi di antaranya berada di sekitar Jalur Lintas Sumatera kawasan PTPN I Regional 7 di Kecamatan Blambangan Umpu, tepatnya di sekitar aliran Sungai Betih.
Selain itu, aktivitas penambangan juga ditemukan di Desa Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu.
Kemudian di kawasan Jalan Lintas Martapura, serta di Jalan Km 9 dan Jalan Km 6 Blambangan Umpu.
Lokasi lainnya berada di sekitar Sungai Betih yang berbatasan dengan lahan PTPN serta di kawasan areal perkebunan PTPN di sekitar sungai tersebut.
Dari pantauan di lokasi tambang Desa Karang Umpu, terlihat petugas tampak mengamankan beberapa alat berat.
Berdasarkan pantauan, terdapat dua unit ekskavator yang berada di bagian luar lokasi. Sementara beberapa ekskavator lainnya masih berada di bagian dalam area penambangan.
Dari informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak puluhan tahun silam.
Pada awalnya, penambangan dilakukan menggunakan mesin-mesin kecil dan alat sederhana.
| Kasus Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Polda Koordinasi dengan BPN |
|
|---|
| Usai Kasus di Way Kanan, DPRD Soroti Aktivitas Tambang Ilegal Lainnya di Lampung |
|
|---|
| Walhi Lampung Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal di Way Kanan |
|
|---|
| Tambang Emas Ilegal Way Kanan Hasilkan 10 Gram/Hari, Polda Lampung Dalami Alur Penjualan |
|
|---|
| Buntut Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, DPRD Lampung Akan Evaluasi Sistem Pengawasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-11.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-12.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-13.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-14.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-16.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-17.jpg)