Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Penampakan Terkini Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Praktik tambang emas ilegal tersebut sudah berlangsung selama 1,5 tahun dengan mengeksploitasi lahan seluas 200 hektare milik PTPN I Regional 7.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Namun dalam dua tahun terakhir, aktivitas tersebut semakin masif dengan penggunaan alat berat berupa ekskavator.
“Awalnya pakai mesin kecil untuk menambang, belum menggunakan ekskavator seperti sekarang,” ujar salah satu sumber di sekitar lokasi.
Ia menyebutkan, sebagian besar warga dari tiga kecamatan yakni Umpu Semenguk, Blambangan Umpu, dan Baradatu, terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut.
Menurutnya, warga yang memiliki modal biasanya merakit sendiri mesin untuk menambang, sementara yang tidak memiliki modal bekerja sebagai buruh.
“Kalau ada modal, mereka bikin mesin sendiri untuk menambang. Kalau tidak ada modal, biasanya kerja upahan," kata dia.
Sayangnya, Tribun Lampung tidak bisa bertemu dengan Kepala Desa Karang Umpu, Basri.
Saat disambangi kediamannya, seorang penghuni rumah menyampaikan bahwa Basri tidak bersedia ditemui.
Tersebar
Lokasi penambangan tersebar di beberapa titik, ada yang berada di tengah perkebunan karet dan ada juga yang berada di sekitar aliran sungai. Bahkan sebagian titik penambangan dapat terlihat jelas dari Jalur Lintas Sumatra.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa beberapa lokasi penambangan berada di lahan milik PTPN dan lahan pribadi.
Dari informasi yang dihimpun, dalam satu titik penambangan ada yang mampu menghasilkan hingga 30–40 gram emas per hari.
Namun secara rata-rata, hasil yang diperoleh berkisar antara 10–20 gram per hari.
Emas hasil tambang tersebut dijual dalam kondisi mentah dengan harga berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta per gram.
Di lokasi juga terlihat berbagai peralatan penambangan, seperti papan yang dilapisi karpet untuk proses penyaringan material serta saringan khusus untuk memisahkan emas dari tanah.
Selain itu, terdapat tenda-tenda sederhana yang terbuat dari plastik yang digunakan para penambang untuk berteduh.
| Polda Lampung Dalami Alur Distribusi Penjualan Emas Ilegal Way Kanan |
|
|---|
| Polda Lampung Selidiki Penampung Emas Ilegal Way Kanan Termasuk Pembeli |
|
|---|
| Polda Lampung Tangkap 3 Pelaku Lain Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Terkait JSR |
|
|---|
| Ditreskrimum Polda Lampung Pastikan Toko Emas JSR Ditutup atas Kasus Tambang Emas Ilegal |
|
|---|
| Toko Emas JSR di Simpur Center Tutup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-11.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-12.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-13.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-14.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-16.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-17.jpg)