Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

DPRD Lampung Minta Polisi Usut Aktor Utama Tambang Emas Ilegal

Anggota Komisi I DPRD Lampung Mohammad Reza meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Way Kanan.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
USUT TUNTAS - Anggota Komisi I DPRD Lampung, Mohammad Reza dan Visa Ridi Arifin, menyoroti tambang emas ilegal di Way Kanan, Kamis (12/3/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Komisi I DPRD Lampung Mohammad Reza meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Way Kanan.

Selain itu, juga menelusuri aktor utama yang bertanggung jawab di balik aktivitas tersebut.

Menurut Reza, proses hukum tidak poleh tebang pilih.

Ia berharap kepolisian dapat mengembangkan penyelidikan agar lebih komprehensif.

“Kita harus menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Kalau ada informasi-informasi penguatan supaya proses hukum yang dilakukan polisi semakin sempurna, tentu itu baik dan bisa diinventarisasi,” kata Reza, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai alat bukti yang ditemukan dari aktivitas tambang ilegal perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk asal-usul peralatan yang digunakan oleh para pelaku.

Menurutnya, aparat tidak cukup hanya menangkap pekerja di lapangan, tetapi juga harus menelusuri pihak yang menjadi pengendali atau penanggung jawab kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Bukan hanya pekerjanya yang ditangkap, tetapi siapa aktor atau penanggung jawabnya. Karena beberapa nama yang disebutkan juga masih harus diuji kebenarannya, tentu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sementara anggota Komisi I DPRD Lampung lainnya, Visa Ridi Arifin, turut menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat jika tidak ditangani secara serius.

Visa mengatakan praktik tambang ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan jika dilakukan tanpa pengawasan dan perencanaan yang jelas.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama, baik pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya.

Ia menambahkan, ke depan perlu langkah strategis untuk menekan praktik tambang ilegal, salah satunya melalui penataan wilayah pertambangan yang lebih jelas.

Visa juga menyinggung pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar wilayah pertambangan memiliki kepastian zonasi. 

Dengan begitu, aktivitas pertambangan dapat lebih terkontrol dan dampak lingkungan dapat diminimalkan.

“Kalau RDTR sudah jelas dan wilayah pertambangan sudah ditetapkan, maka kemungkinan perizinan bisa dilakukan secara resmi. Dengan begitu tambang ilegal bisa dikurangi,” tandasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved