Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
DPRD Lampung Dukung Legalisasi Tambang Emas di Way Kanan
DPRD Lampung melakukan kunjungan kerja ke Polda Lampung untuk membahas sejumlah persoalan, termasuk aktivitas penambangan emas.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Lampung Yozi Rizal menilai polemik tambang emas di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, perlu diurai secara menyeluruh.
Kalau memungkinkan, dia mendorong tambang emas di Way Kanan dapat dilegalisasi.
Polda Lampung membongkar praktik tambang emas ilegal di Way Kanan.
Sebanyak 14 orang tersangka dan puluhan alat berat diamankan dari lokasi.
Yozi, yang merupakan legislator dari dapil Way Kanan dan Lampung Utara, mengatakan, selain penegakan hukum, pemerintah juga harus mencari solusi bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan tersebut.
Menurutnya, aktivitas penambangan emas di wilayah sekitar Sungai Way Umpu sebenarnya bukan hal baru. Ia menyebut kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
“Kalau melihat sejarahnya, penambangan di wilayah itu sudah sangat lama. Bahkan sebelum tahun 1980 sudah ada warga yang menambang. Dulu masih dilakukan di sungai,” kata Yozi, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, para penambang pada awalnya mengambil emas dari aliran sungai, sebelum kemudian aktivitas tersebut berkembang ke wilayah daratan.
"Dulu transmigrasi nambang pinggiran di Sungai Way Umpu. Mungkin (kandungan emas) sudah makin sedikit, kini naik hingga perkebunan," jelas Yozi.
Menurut Yozi, persoalan tambang emas tersebut sempat dibahas dalam beberapa kesempatan, termasuk ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Lampung.
Ia menyebut beberapa tahun ke belakang pihaknya pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk dinas terkait, untuk membahas kemungkinan proses legalisasi tambang rakyat.
“Kami pernah berdiskusi dengan pihak pertambangan dan sejumlah instansi terkait mengenai kemungkinan proses legalisasi tambang rakyat, termasuk bagaimana mekanisme dan pembiayaannya,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Lampung juga pernah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Yozi mengatakan, pada 9 Agustus 2021, Komisi I DPRD Lampung melakukan kunjungan kerja ke Polda Lampung untuk membahas sejumlah persoalan, termasuk aktivitas penambangan emas di Way Kanan. Rombongan DPRD diterima langsung oleh Kapolda Lampung saat itu, Agus Rianto.
Di sisi lain, Yozi menilai langkah aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal merupakan bagian dari menjalankan aturan yang berlaku, termasuk Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.
“Yang dilakukan aparat penegak hukum tentu bagian dari tugas mereka untuk menegakkan hukum. Tapi persoalan ini jangan berhenti hanya pada penindakan, harus diurai secara tuntas,” kata dia.
| Ditreskrimsus Polda Lampung Sita 102 Kantong Berisi Emas Berlian dari Toko Emas JSR |
|
|---|
| Polda Lampung Dalami Alur Distribusi Penjualan Emas Ilegal Way Kanan |
|
|---|
| Polda Lampung Selidiki Penampung Emas Ilegal Way Kanan Termasuk Pembeli |
|
|---|
| Polda Lampung Tangkap 3 Pelaku Lain Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Terkait JSR |
|
|---|
| Ditreskrimum Polda Lampung Pastikan Toko Emas JSR Ditutup atas Kasus Tambang Emas Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tambang-emas-ilegal-di-Way-Kanan-17.jpg)