Berita Lampung

Polisi Amankan 2 Senpi dan Peluru dari Pria yang Teror Warga di Lampung Tengah

Pasalnya, TP diduga menyimpan senjata api rakitan beserta pelurunya yang diduga digunakan untuk mengintimidasi warga.

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Dokumentasi Polres Lampung Tengah
DIAMANKAN POLISI - Pelaku berinisial TP (36), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, diamankan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah kontrakan tempat ia tinggal. 
Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial TP (36), warga Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah.
  • Penangkapan terjadi Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
  • TP diamankan di rumah kontrakan tempat ia tinggal.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pria berinisial TP (36), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah kontrakan tempat ia tinggal.

Pasalnya, TP diduga menyimpan senjata api rakitan beserta pelurunya yang diduga digunakan untuk mengintimidasi warga.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan dari tangan TP, petugas mengamankan barang bukti senjata api dan pelurunya.

"Ada dua senjata api yang ditemukan petugas. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang hitam berikut tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter dan satu benda menyerupai senjata api jenis FN yang ternyata merupakan korek api, serta satu buah borgol jempol tangan beserta kuncinya," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan.

Menurut Kasat, intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap seorang warga dengan cara mengirimkan video melalui aplikasi WhatsApp yang memperlihatkan dirinya sedang memegang senjata api tersebut.

Kasat mengatakan, awalnya pelaku sempat mengelak saat diinterogasi dan tidak mengakui memiliki senjata api rakitan. 

Namun setelah dilakukan penggeledahan di sejumlah sudut kontrakan, petugas akhirnya menemukan senjata tersebut yang disembunyikan di dalam bak air.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga memiliki sejumlah masalah pribadi, termasuk terlilit utang yang berkaitan dengan aktivitas judi online,"

"Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu motif pelaku melakukan intimidasi terhadap orang lain," ujarnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Devrat.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved