Berita Lampung

Waspada Predator Seksual, Anggota DPRD Lampung Ingatkan Bahaya Anak Bermedsos Tanpa Pengawasan

Anggota DPRD mengingatkan agar orang tua tidak abai terhadap aktivitas anak di medsos yang berpotensi membuka ruang bagi predator seksual

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
TIDAK ABAI - Anggota DPRD Lampung Andika Wibawa. Dia mengingatkan agar orang tua tidak abai terhadap aktivitas anak di media sosial yang berpotensi membuka ruang bagi predator seksual hingga risiko penculikan, Jumat (13/3/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Peran orang tua menjadi kunci utama dalam melindungi anak dari ancaman dunia digital. 

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, mengingatkan agar orang tua tidak abai terhadap aktivitas anak di media sosial yang berpotensi membuka ruang bagi predator seksual hingga risiko penculikan.

Peringatan ini disampaikan Andika menyusul kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber (cyber bullying), hingga ancaman predator pedofilia yang kerap menyamar di balik layar ponsel.

"Regulasi ini sangat bagus untuk mencegah penyimpangan seksual, predator pedofilia yang menyamar, hingga risiko penculikan yang berawal dari interaksi di medsos," ujar Andika, Jumat (13/3/2026).

Meski demikian, Andika menilai aturan tersebut tidak akan efektif tanpa peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak.

Ia menyoroti fenomena banyak orang tua yang justru memfasilitasi anak di bawah umur untuk memiliki akun media sosial agar anak tetap tenang.

Menurutnya, saat ini tidak sedikit anak usia 3 hingga 7 tahun yang sudah memiliki akun media sosial sendiri yang dibuatkan oleh orang tuanya.

Baca juga: Dukung Komdigi Blokir Medsos Anak, Kadisdikbud Lampung Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

Akibatnya, anak-anak dapat dengan mudah mengakses berbagai platform seperti YouTube, TikTok, hingga permainan Roblox tanpa pengawasan yang memadai.

"Kita membatasi boleh, tapi masyarakat sering punya berbagai cara agar anaknya diam, misalnya diberi main Roblox atau menonton TikTok terus-menerus. Padahal, ini berdampak pada fokus dan kemampuan berkomunikasi anak," tambahnya.

Andika juga menekankan pentingnya sosialisasi aturan tersebut hingga ke tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat benar-benar memahami tujuan kebijakan tersebut.

Ia pun mengimbau para orang tua agar lebih selektif dalam memilih tontonan bagi anak.

"Orang tua harus benar-benar menyeleksi tontonan yang tepat bagi anak-anak agar tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan mereka," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved