Berita Lampung

Buron Kasus Penggelapan Motor Ditangkap Saat Mudik Lebaran

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Robet Sihite (64), yang kehilangan kendaraannya sejak pertengahan 2024.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Pringsewu
BURON - DI (42) ditangkap di rumahnya di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Senin (23/3/2026), terkait kasus penggelapan sepeda motor. 

Ringkasan Berita:
  • Buruh tani DI (42) ditangkap saat mudik di Gadingrejo, Pringsewu.
  • Buron 5 bulan usai dilaporkan kasus penggelapan motor.
  • Modus sewa motor Rp175 ribu/minggu, lalu menunggak dan kabur.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Pelarian seorang buruh tani berinisial DI (42) akhirnya terhenti.

Setelah lima bulan menghilang, ia ditangkap polisi saat pulang kampung ke rumahnya di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Senin (23/3/2026).

DI diamankan terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik warga. 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Robet Sihite (64), yang kehilangan kendaraannya sejak pertengahan 2024.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto menjelaskan kasus ini bermula dari hubungan sewa-menyewa.

 Pelaku awalnya datang ke rumah korban dan menyewa sepeda motor dengan tarif Rp175 ribu per minggu.

“Pada awalnya pelaku masih membayar lancar, namun lama-kelamaan mulai menunggak hingga akhirnya tidak membayar sama sekali,” ujar Sugiyanto, Selasa (24/3/2026).

Kecurigaan korban muncul saat pelaku sulit dihubungi. 

Ketika didatangi ke rumahnya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. 

Meski sempat diminta untuk dikembalikan, pelaku tak kunjung memenuhi janji hingga akhirnya dilaporkan ke polisi pada November 2025.

Dalam proses penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan. 

Keberadaannya baru terendus saat ia pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran, yang kemudian dimanfaatkan polisi untuk melakukan penangkapan.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap sepeda motor milik korban telah digadaikan tanpa izin seharga Rp2,7 juta. 

Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan modal usaha rongsokan,” jelasnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang kini disita untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, DI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. 

Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved