Berita Lampung

Kuasa Hukum Budi Leksono Minta Kejati Lampung Tingkatkan Status Saksi Ramelan 

Kuasa hukum terdakwa Budi Leksono meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan status saksi S. Ramelan

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PENINGKATAN STATUS - Suasana kantor Kejati Lampung  Jumat (27/3/2026). Kuasa hukum terdakwa Budi Leksono dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan status saksi S. Ramelan.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum terdakwa Budi Leksono dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan status saksi S. Ramelan. 

Permintaan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya fakta persidangan pada 4 Maret 2026. 

Kuasa hukum Budi Leksono, Dendi Akbar, menyebut pengakuan Ramelan di persidangan menjadi dasar penting untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. 

“Pengakuan saksi S. Ramelan atas perbuatannya menyuap Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, sebesar Rp3 miliar merupakan fakta hukum yang disampaikan di bawah sumpah,” ujar Dendi, Jumat (27/3/2026).

Dalam persidangan, Ramelan mengakui telah melakukan lobi bersama pihak lain kepada Bupati Lampung Timur guna memperoleh proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati dengan nilai anggaran sekitar Rp6,8 miliar.

Selain itu, Ramelan juga mengakui telah memberikan sejumlah uang yang totalnya mencapai sekitar Rp3 miliar kepada kepala daerah tersebut.

Dendi menegaskan, keterangan saksi merupakan alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurutnya, fakta persidangan tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap kepada penyelenggara negara untuk memperoleh proyek pemerintah.

Perbuatan tersebut, kata dia, berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 605 dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menilai, perkara tersebut tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak lain di luar yang saat ini telah diproses hukum.

“Atas dasar itu, kami memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menindaklanjuti fakta persidangan dengan memeriksa S. Ramelan sebagai tersangka,” tegasnya.

Pihaknya menyatakan kepercayaan bahwa Kejati Lampung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved