Berita Lampung

Pria di Lamteng Ditangkap, 5 Kali Curi Motor dengan Modus Penipuan Medsos

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban aksi pelaku mencapai lima orang.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
PENCURIAN - Tim Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial CAK, yang memiliki alias Gendon, Supriyadi, Bagas, dan Gento, dengan modus penipuan melalui media sosial di Kampung Suka Jawa, Senin (30/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial CAK ditangkap polisi terkait pencurian sepeda motor dengan modus penipuan lewat media sosial.
  • Pelaku memakai beberapa alias: Gendon, Supriyadi, Bagas, Gento.
  • Korban aksi CAK berjumlah lima orang.

Tribunlampung.co.id, Lampung tengah -Pria berinisial CAK, yang diketahui menggunakan beberapa alias seperti Gendon, Supriyadi, Bagas, dan Gento, ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor dengan modus penipuan melalui media sosial.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban aksi pelaku mencapai lima orang.

CAK ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, di sebuah rumah makan di wilayah Wates, Lampung Tengah, tanpa melakukan perlawanan.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meydi Hariyanto, menjelaskan pelaku memanfaatkan fitur Messenger di Facebook untuk mencari korban, sebagian besar perempuan. 

"Modusnya rapi. Pelaku berkenalan dan berkomunikasi dengan korban, lalu mengajak bertemu dengan alasan ingin membeli barang, seperti parfum," ujarnya, Senin (30/3/2026).

Saat pertemuan berlangsung di rumah makan di Kampung Suka Jawa, pelaku berpura-pura dompetnya tertinggal di rumah dan meminjam sepeda motor korban untuk mengambil dompet tersebut. 

Namun, setelah diberikan kunci, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut. 

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV, yang memperlihatkan momen saat bertemu korban hingga membawa kabur sepeda motor

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan modus serupa di beberapa wilayah di Lampung, dengan lima korban telah melapor ke polisi.

Iptu Meydi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berinteraksi dengan orang baru di media sosial dan tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang lain tanpa jaminan jelas.

"Pelaku dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun dan denda kategori IV," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved