Berita Lampung

BKD Lampung Minta PPPK Tak Khawatir, Ini Kebijakan yang Akan Diambil Pemprov

BKD Lampung meminta seluruh PPPK di lingkungan Pemprov Lampung untuk tenang dan tak perlu khawatir atas isu terkait belanja pegawai 30 persen.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Pemprov Lampung
DIMINTA TAK KHAWATIR - Pemprov Lampung saat mengambil sumpah/janji jabatan kepada 1.082 PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024, Rabu (1/10/2025). Pemprov melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Lampung, Rendi Riswandi, meminta seluruh PPPK di lingkungan Pemprov Lampung untuk tenang dan tak perlu khawatir atas isu PHK buntut penyesuaian aturan terkait batas belanja pegawai 30 persen. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Lampung pastikan PPPK tak perlu khawatir isu PHK terkait aturan UU HKPD.
  • Batas belanja pegawai maksimal 30 persen APBD, Lampung saat ini di angka 30,06 persen .
  • BKD Lampung tegaskan tak ada rencana PHK, pegawai diminta tetap bekerja maksimal.
  • Jumlah PPPK Lampung: 12.805 penuh waktu dan 863 paruh waktu.
  • Evaluasi tetap dilakukan tiap tahun, namun hanya bagi pelanggaran, bukan karena anggaran.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung ikut angkat bicara terkait isu pemutusan hubungan kerja alias PHK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) buntut penyesuaian aturan terkait belanja pegawai.

Aturan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Satu yang menjadi sorotan dalam aturan tersebut, yakni belanja pegawai di pemerintah daerah tak boleh melebihi 30 persen.

Pemprov melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Lampung, Rendi Riswandi, meminta seluruh PPPK di lingkungan Pemprov Lampung untuk tenang dan tak perlu khawatir atas isu yang berkembang tersebut.

“Kalau di Lampung (PPPK) masih seperti biasa, jadi jangan khawatir. Bekerja saja secara maksimal,” ujar Rendi, saat diwawancarai Tribunlampung.co.id, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Nasib 13 Ribu PPPK di Lampung di Tengah Isu Belanja Pegawai, BKD: Tak Perlu Khawatir

Rendi menjelaskan, ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai memang sudah diatur dalam undang-undang, yakni maksimal 30 persen dari APBD.

Sementara untuk kondisi di Provinsi Lampung, sebut Rendi, saat ini memang sedikit melampaui batas tersebut.

“Naiknya sedikit 30,06 persen,” ucap Rendi.

Meski demikian, Rendi memastikan, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam menyikapi kondisi tersebut.

Lantas, kebijakan apa yang bakal diambil Pemprov Lampung atas kondisi tersebut?

Rendi menyebut, Pemprov Lampung akan memaksimalkan sumber daya yang ada tanpa harus mengambil kebijakan yang merugikan PPPK.

“Untuk langkah menutupi kekurangan belanja pegawai, kita akan memaksimalkan yang ada."

"Jadi sekali lagi (PPPK) jangan khawatir, kerja yang bagus dan jangan melanggar hukum disiplin,” tegasnya.

Saat ini, kata Rendi, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Lampung tercatat sebanyak 12.805 orang berstatus penuh waktu dan 863 orang berstatus paruh waktu.

Evaluasi Tetap Dilakukan

Di sisi lain, Rendi menambahkan, evaluasi terhadap PPPK tetap dilakukan setiap tahunnya.

Namun, bukan karena persoalan belanja pegawai, melainkan sesuai aturan yang berlaku jika terdapat pelanggaran.

“Evaluasi itu memang diatur dalam undang-undang. Kalau melanggar, ya dievaluasi."

"Di Lampung juga sudah ada yang dievaluasi per kasus, seperti absensi dan hal lainnya, bukan dievaluasi karena belanja pegawai,” tandas Rendi.

PHK Bisa Tak Terkendali

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK di seluruh Indonesia kini dibayangi pemutusan hubungan kerja ( PHK ) massal.

Hal tersebut imbas dari rencana pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Satu yang menjadi sorotan dalam aturan tersebut, yakni belanja pegawai di pemerintah daerah tak boleh melebihi 30 persen.

Dikutip dari Tribunnews.com, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah untuk segera menunda pemberlakuan aturan tersebut.

Menurut Giri, langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi kebijakan ekstrem sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang berpotensi memutus kontrak ribuan tenaga PPPK demi efisiensi anggaran.

Giri menjelaskan, 'bom waktu' ini dipicu kewajiban Pemda membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027 mendatang.

"Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai," ungkap Giri kepada Tribunnews.com, Selasa (24/3/2026).

Tekanan Krisis Global dan Nasib Daerah

Desakan penundaan ini mencuat di tengah kekhawatiran atas stabilitas fiskal nasional.

Tekanan pada APBN akibat fluktuasi harga energi global dan ketegangan militer di Timur Tengah dikhawatirkan akan berdampak pada pengurangan dana transfer ke daerah.

Kondisi ini kian mempersempit ruang gerak anggaran Pemda, terutama daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil namun memiliki beban pegawai yang tinggi.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas daerah saat ini memiliki porsi belanja pegawai yang sudah jauh melampaui ambang batas tersebut, bahkan mencapai angka di atas 40 persen.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa daerah yang paling terdampak adalah yang memiliki APBD terbatas serta daerah yang kerap menambah jumlah tenaga honorer pasca-pergantian kepala daerah.

"Di bawah tekanan UU HKPD, maka yang bisa dilakukan daerah adalah memangkas jumlah PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu," tegas Giri.

Ia memperingatkan bahwa memaksakan angka statistik di tengah ketidakpastian ekonomi global hanya akan memicu gelombang PHK yang tidak terkendali.

Empat Solusi Strategis DPR

Menyikapi potensi krisis sosial tersebut, Giri menyodorkan empat opsi solusi yang bisa diambil oleh pemerintah pusat:

  • Penegakan Aturan Saklek: Tetap memaksakan UU HKPD sesuai jadwal dengan konsekuensi PHK massal terhadap tenaga kerja daerah.
  • Efisiensi Gaji dan Jam Kerja: Mengurangi gaji dan hari kerja bagi PPPK paruh waktu sebagai alternatif terakhir menghindari pemberhentian total.
  • Penundaan Aturan (Rekomendasi Utama): Menerbitkan Perpu atau merevisi UU HKPD untuk mengundur tenggat waktu aturan belanja pegawai demi menjaga stabilitas.
  • Sentralisasi Gaji: Mengalihkan wewenang penggajian PNS dan PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat agar tidak lagi membebani APBD.

Giri sangat menyarankan agar pemerintah mengambil opsi ketiga.

"Sebaiknya pemerintah mengambil opsi penundaan pelaksanaan UU HKPD bagian belanja kepegawaian sampai efisiensi anggaran tidak perlu dilakukan secara drastis, sembari melakukan penataan ulang struktur kepegawaian," pungkas keponakan dari mantan Ketua MPR RI mendiang Taufiq Kiemas itu.

Penataan anggaran daerah sejatinya harus menjadi jalan keluar bagi efisiensi negara, bukan pintu masuk bagi krisis sosial akibat hilangnya penghidupan ribuan tenaga kerja.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved