Berita Lampung
DPRD Pringsewu Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak, Tekankan Edukasi Digital
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah bijak untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif di ruang digital yang kian kompleks.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
- Komisi IV DPRD Pringsewu mendukung pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
- Kebijakan dinilai penting untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.
- Ketua Komisi IV, Agus Irwanto, menegaskan dukungan terhadap lingkungan digital yang aman.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah bijak untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif di ruang digital yang kian kompleks.
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Agus Irwanto mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Menurutnya, derasnya arus informasi di media sosial tanpa kontrol yang memadai berpotensi memengaruhi perkembangan psikologis dan perilaku anak.
“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan. Anak-anak perlu dijaga dari paparan konten negatif yang tidak sesuai dengan usia mereka,” ujarnya kepada Tribun Lampung, Selasa (31/3/2026).
Meski demikian, Agus mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek larangan semata.
Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif melalui penguatan literasi digital bagi pelajar agar mereka mampu memahami, menyaring, dan menggunakan teknologi secara bijak.
“Ini bukan sekadar melarang, tetapi harus dibarengi dengan edukasi literasi digital. Anak-anak perlu dibekali kemampuan untuk menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam implementasi kebijakan tersebut, mulai dari orangtua, sekolah, hingga pemerintah daerah.
Menurutnya, pengawasan dan pembinaan harus dilakukan secara terpadu agar kebijakan berjalan efektif tanpa menimbulkan dampak negatif baru.
“Peran orangtua dan sekolah sangat krusial. Pemerintah daerah juga harus hadir memastikan ada pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Pringsewu mendorong agar implementasi kebijakan di daerah dilakukan secara bijak dan bertahap.
Hal ini penting agar pembatasan tidak justru menghambat akses pelajar terhadap teknologi yang memiliki nilai positif dalam mendukung proses pembelajaran.
“Kami mendorong penerapannya dilakukan secara bertahap dan proporsional, sehingga pelajar tetap bisa memanfaatkan teknologi untuk kepentingan pendidikan,” jelas Agus.
Di tengah dinamika tersebut, DPRD Pringsewu menilai kebijakan ini dapat menjadi momentum penting dalam membentuk karakter generasi muda yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam bermedia digital.
| 2 Atlet Muda Lampung Dipanggil Timnas Atletik Bersaing di Ajang Singapore Open 2026 |
|
|---|
| Arus Lalu Lintas Menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Ramai Lancar |
|
|---|
| Pemkot Bandar Lampung Gandeng Kejari Tingkatkan PAD, Tagih Tunggakan |
|
|---|
| Sambangi Warga, Personel Brimob Polda Lampung Edukasi Jaga Kamtibmas |
|
|---|
| Yunita Tenang Sudah Bentengi Anak Imunisasi Lengkap saat Suspek Campak Meningkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DUKUNG-KEBIJAKAN-Komisi-IV-DPRD-Pringsewu-Agus-Irwanto.jpg)