Kasus Campak di Lampung
Diskes Minta Tak Anggap Enteng Campak, Bisa Sebabkan Diare Berat hingga Kematian
Diskes Lampung minta warga tak menganggap enteng penyakit campak lantaran penyakit ini dapat menimbulkan komplikasi.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr. Edwin Rusli minta warga tak anggap enteng panyakit campak.
Padahal penyakit campak menimbulkan komplikasi yang bisa menyebabkan diare berat, radang paru, radang otak, kebutaan bahkan kematian.
"Penyakit campak sering dianggap penyakit tampek atau gabaken yang dapat sembuh sendiri dan dianggap tidak berbahaya oleh masyarakat, sehingga masyarakat menjadi abai," kata dr. Edwin Rusli kepada Tribunlampung, Selasa (31/3/2026).
Edwin mengungkap empat poin utama yang menjadi penyebab tingginya kasus suspek campak di Lampung.
Pertama, cakupan imunisasi campak rubella/MR yang tidak merata dan belum tinggi hingga ke tingkat desa/kelurahan.
Baca Juga Kasus Suspek Campak di Lampung Tembus 591, Dinkes Imbau Warga Tak Panik
Kedua, tingginya mobilitas penduduk antarwilayah yang secara otomatis mempercepat laju penularan.
"Pola penyebaran penyakit yang tidak memandang usia serta memiliki daya tular tinggi, di mana 1 penderita bisa menularkan ke 18 orang," jelasnya.
Disebutkannya, meningkatnya kasus campak juga dipengaruhi informasi hoaks terkait vaksin di tengah masyarakat.
"Keberadaan kelompok antivaksin, isu kehalalan, hingga hambatan izin keluarga (seperti suami atau nenek) yang takut bayinya demam. Hal ini memicu gagalnya pembentukan kekebalan kelompok (herd immunity) karena target cakupan imunisasi di atas 95 persen tidak tercapai," Jelasnya.
Dengan kondisi ini, Diskes meminta para orang tua dan masyarakat umum untuk jeli melihat tanda-tanda fisik pada anak.
"Tersangka atau suspek campak dapat segera ditemukan dengan melihat 2 gejala klinis yaitu adanya demam di atas 39 derajat celsius dan adanya bintik merah atau ruam dikulit," ungkap Edwin.
Jika menemukan penderita dengan dua gejala tersebut, orang tua diminta tidak mengobatinya secara mandiri.
"Anak harus segera dibawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat," tegasnya.
Selain itu, masyarakat diminta langsung melapor ke puskesmas agar petugas bisa turun tangan melakukan investigasi Penyelidikan Epidemiologi (PE) guna melacak penyebaran kasus lainnya.
Dalam upaya meredam dan menekan laju kasus campak, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menjalankan 11 langkah strategis yang saling terintegrasi.
1. Program Surveilans Berbasis Kasus Individu (CBMS): Petugas Puskesmas rutin melakukan pelacakan dini tersangka campak, Penyelidikan Epidemiologi (PE), hingga pengambilan sampel serum darah untuk dikirim ke Laboratorium Rujukan Nasional.
2. Melengkapi Imunisasi Rutin Campak-Rubella (MR): Memastikan anak mendapatkan 3 dosis imunisasi MR, yaitu pada usia 9 bulan, 18 bulan, dan saat anak berada di kelas 1 SD (atau usia maksimal 7 tahun 11 bulan 29 hari bagi yang tidak sekolah).
3. Pelaksanaan Imunisasi Kejar: Menginstruksikan tim vaksinator Puskesmas untuk melakukan imunisasi kejar bagi anak-anak yang belum mendapatkan dosis lengkap 3 kali imunisasi MR (bisa dikejar hingga usia anak sekolah dasar).
4. Pemberian Vitamin A untuk Kontak Erat: Memastikan seluruh Puskesmas dan tenaga kesehatan memberikan asupan vitamin A kepada semua orang yang menjadi kontak erat dari tersangka penderita campak.
5. Penerapan Standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) : Meneruskan Surat Edaran Kemenkes RI nomor HK.02.02/C/1602/2026 tanggal 27 Maret 2026 kepada Kabupaten/Kota, RS, dan Puskesmas agar tenaga medis meningkatkan kewaspadaan melalui standar PPI.
6. Pemantauan Cakupan ASI Eksklusif : Meminta tenaga kesehatan memastikan bayi usia 0-6 bulan hanya mendapatkan ASI Eksklusif tanpa makanan tambahan lain guna meningkatkan kekebalan tubuh alami bayi.
7. Pemantauan Stok Vaksin MR : Melakukan pengawasan ketat terhadap ketersediaan stok vaksin Campak-Rubella (MR) di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga tingkat Puskesmas.
8. Koordinasi Kebutuhan Vaksin dengan Pusat : Secara rutin berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Farmasi Kemenkes RI untuk mengusulkan dan memenuhi kebutuhan vaksin MR di Provinsi Lampung.
9. Edukasi dan Promosi Kesehatan via Media Sosial : Menggerakkan tim promosi kesehatan untuk mengedukasi masyarakat mengenai gejala klinis, cara penularan, komplikasi, hingga cara pencegahan campak melalui media sosial.
10. Penerbitan Surat Edaran Gubernur : Mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 31 tahun 2026 mengenai kewaspadaan peningkatan kasus campak yang ditujukan kepada Kabupaten/Kota, Rumah Sakit, dan lintas sektor.
11. Pelaksanaan Workshop Kewaspadaan Dini : Menggelar lokakarya daring (Zoom meeting) pada Kamis, 12 Maret 2026 dengan menghadirkan narasumber dari IDAI yang diikuti oleh Dinkes, Puskesmas, lintas sektor, hingga Tim Penggerak PKK di berbagai tingkatan.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Penularan Campak Relatif Cepat, Dokter Ingkatkan Isolasi Mandiri dan Pentingnya Imunisasi |
|
|---|
| RSUDAM Siapkan Ruang Khusus Bagi Pasien Campak, Kondisi Berat Dirawat di PNRE |
|
|---|
| RSUDAM Catat 2 Kasus Kematian Anak Diduga Campak, Keduanya Belum Diimunisasi |
|
|---|
| Didominasi Balita, Anak Usia 1-5 Tahun Paling Rentan Terpapar Campak |
|
|---|
| Kasus Suspek Campak di Lampung Meningkat, RSUDAM Rawat 76 Pasien Sejak Awal 2026 |
|
|---|