Berita Lampung

Diskes Lampung Prioritas Redam Lonjakan Campak, 52 Kasus Positif hingga Maret

Tercatat hingga 30 Maret 2026 tercatat ada sebanyak 591 warga yang berstatus sebagai tersangka campak di Provinsi Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
REDAM LONJAKAN CAMPAK - Kadiskes Lampung dr Edwin Rusli. Diskes prioritas redam lonjakan campak, 52 kasus positif hingga Maret.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung prioritas lonjakan kasus campak di Bumi Ruwa Jurai.

Berdasarkan data resmi yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, hingga 30 Maret 2026 tercatat ada sebanyak 591 warga yang berstatus sebagai tersangka campak di Provinsi Lampung.

Angka ini melonjak dua kali lipat jika dibandingkan dua tahun belakangan, di mana sepanjang tahun 2025 terdapat 500 kasus suspek, dan pada tahun 2024 terdapat 347 kasus.

Kemudian berdasarkan data tersebut, disebutkan pada tahun 2024 tercatat ada 347 kasus suspek dengan jumlah yang positif sebanyak 24 kasus. Kemudian pada tahun 2025, angka penemuan aktif suspek campak naik menjadi 500 kasus, dengan 28 di antaranya dinyatakan positif.

Memasuki tahun 2026, kasus suspek campak mengalami lonjakan drastis langsung menembus angka 591 suspek dengan 52 kasus positif.

Baca Juga Diskes Minta Tak Anggap Enteng Campak, Bisa Sebabkan Diare Berat hingga Kematian

Hal ini menunjukkan bahwa hanya dalam waktu tiga bulan di tahun ini, jumlah kasus positif campak sudah hampir melipatgandakan total kasus di sepanjang tahun 2025 lalu.

Dari ratusan sampel yang telah dikirimkan ke tingkat nasional, puluhan di antaranya sudah terkonfirmasi positif.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr. Edwin Rusli memastikan bahwa ketersediaan vaksin campak di tingkat provinsi maupun daerah masih sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Edwin membeberkerkan, kondisi logistik vaksin Campak Rubella (MR) per 30 Maret 2026 di Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, ketersediaan stok masih di atas 189 ribu dosis.

"Stok Vaksin Campak di Instalasi farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sampai dengan tanggal 30 Maret 2026 sebanyak 189.600 dosis, di mana stock vaksin ini cukup untuk 2 bulan ke depan," ujar Edwin Rusli, Selasa (31/3/2026).

Sementara itu, di tingkat Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung, stok yang tersedia saat ini berjumlah 23.640 dosis.

Untuk menjaga rantai pasok di tingkat bawah agar tidak terputus, Dinas Kesehatan Provinsi menerapkan sistem distribusi berkala setiap bulannya.

"Kabupaten Kota secara rutin setiap bulan akan meminta dan mengambil vaksin Campak Rubella/MR di Instalasi farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung," tambahnya.

Selain distribusi internal, pihak dinkes juga terus menjalin komunikasi aktif dengan Kementerian Kesehatan RI guna mengusulkan pemenuhan kebutuhan stok vaksin di masa mendatang.

8 Kabupaten/Kota

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr Edwin Rusli, mengungkapkan bahwa sebaran spesimen yang positif saat ini sudah meluas ke delapan kabupaten/kota.

 "Sampai tanggal 30 Maret 2026 hasil pemeriksaan laboratorium rujukan nasional pada spesiment tersangka campak yang telah dikirimkan dan diperiksa diperoleh hasil ada 52 kasus campak positif tersebar di 8 kabupaten kota," ujar Edwin.

Dari pemetaan wilayah yang dipaparkan oleh Dinas Kesehatan, Kabupaten Lampung Selatan menjadi daerah penyumbang kasus positif terbanyak sejauh ini dengan 15 kasus.

Kabupaten Lampung Utara menyusul dengan 10 kasus, Kota Metro 9 kasus, Kabupaten Pringsewu 8 kasus, dan Tanggamus 7 kasus. Sementara Kabupaten Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji masing-masing terdapat satu kasus.

Angka ini diprediksi masih dapat bergerak dinamis proses uji laboratorium untuk wilayah lainnya masih berlangsung di tingkat pusat.

"Sampai tanggal 30 Maret 2026 masih ada 7 kabupaten dan kota yang belum keluar hasil pemeriksaan spesiment tersangka campak dari Laboratorium Rujukan Nasional," jelas Edwin.

Kurang Kesadaran

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga membeberkan maraknya temuan suspek penyakit campak di Provinsi Lampung dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari kurangnya kesadaran, hingga tngginya mobilitas masyarakat. dr Edwin Rusli menyayangkan masih adanya anggapan keliru di tengah masyarakat yang memandang sebelah mata penyakit ini.

"Penyakit campak sering dianggap penyakit tampek atau gabaken yang dapat sembuh sendiri dan dianggap tidak berbahaya oleh masyarakat, sehingga masyarakat menjadi abai," kata dr. Edwin Rusli.

Padahal, kata dia penyakit campak dapat terjadi komplikasi yang menyebabkan diare berat, radang paru, radang otak dan kebutaan bahkan kematian. Secara rinci, Edwin membeberkan empat poin utama yang menjadi penyebab tingginya kasus suspek campak di Lampung.

Pertama, cakupan imunisasi campak rubella/MR yang tidak merata dan belum tinggi hingga ke tingkat desa/kelurahan. Kedua, tingginya mobilitas penduduk antarwilayah yang secara otomatis mempercepat laju penularan.

"Pola penyebaran penyakit yang tidak memandang usia serta memiliki daya tular tinggi, di mana 1 penderita bisa menularkan ke 18 orang," jelasnya.

Ia juga menyebut, meningkatnya kasus campak juga dipengaruhi informasi hoaks terkait vaksin di tengah masyarakat.

"Keberadaan kelompok antivaksin, isu kehalalan, hingga hambatan izin keluarga (seperti suami atau nenek) yang takut bayinya demam. Hal ini memicu gagalnya pembentukan kekebalan kelompok (herd immunity) karena target cakupan imunisasi di atas 95 persen tidak tercapai," jelasnya.

Dengan kondisi ini, Dinas Kesehatan meminta para orang tua dan masyarakat umum untuk jeli melihat tanda-tanda fisik pada anak.

"Tersangka atau suspek campak dapat segera ditemukan dengan melihat 2 gejala klinis yaitu adanya demam di atas 39 derajat celsius dan adanya bintik merah atau ruam dikulit," ungkap Edwin.

Jika menemukan penderita dengan dua gejala tersebut, orang tua diminta tidak mengobatinya secara mandiri.

"Anak harus segera dibawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat," tegas Edwin.

Selain itu, masyarakat diminta langsung melapor ke puskesmas agar petugas bisa turun tangan melakukan investigasi Penyelidikan Epidemiologi (PE) guna melacak penyebaran kasus lainnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved