Berita Lampung
Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di Musala di Kota Metro
Peristiwa pencurian sendiri terjadi sehari sebelumnya, yakni Senin (30/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
- Polsek Metro Barat menangkap AP (29), pelaku pencurian kotak amal di Mushola Al Ikhwan, Metro. Aksi terjadi Senin (30/3/2026) dini hari dan diketahui saat subuh.
- Dari CCTV, pelaku terekam merusak kotak amal. Kerugian Rp500 ribu.
- Pelaku mengaku beraksi di tiga lokasi. Polisi mengamankan barang bukti dan masih memproses hukum.
Tribunlampung.co.id, Kota Metro - Jajaran Polsek Metro Barat tangkap pria berinisial AP (29), warga Metro Utara, atas kasus pencurian dengan pemberatan (pencurian kotak amal) yang terjadi di sebuah tempat ibadah di Kota Metro, Lampung.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/III/2026/SPKT/Polsek Metro Barat/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 31 Maret 2026.
Laporan itu berkaitan dengan aksi pencurian kotak amal di Musala Al Ikhwan yang berlokasi di Jalan Raflesia, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi sehari sebelumnya, yakni Senin (30/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Pelapor inisial AS (34), baru mengetahui kejadian tersebut saat hendak melaksanakan salat subuh.
“Pelapor mendapati kotak amal dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya telah hilang,” ujar AKBP Hangga, Kamis (2/4/2026).
Mengetahui hal itu, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal merusak kotak amal dan mengambil uang di dalamnya.
Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp500 ribu.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Metro Barat langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya pada Selasa sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, AP mengakui perbuatannya.
Ia juga mengungkapkan telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain.
“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian kotak amal, yakni di Musala Al Ikhwan, Musala Al Ikhlas di wilayah Mulyojati, serta Musala At Taubah di Metro Selatan,” kata AKBP Hangga.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaus hijau yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, kotak amal yang telah dirusak, serta sebuah garpu yang digunakan untuk membobol kotak amal.
| Satlantas Lampung Tengah Edukasi Pelajar soal Safety Riding dan Taat Pajak |
|
|---|
| Hari Ketiga Pencarian ABK KM Bimasuci, Tim SAR Perluas Area hingga 7 Mil Laut |
|
|---|
| Bunuh Ayah Kandung Pakai Golok, Ristam Divonis Rehabilitasi karena Skizofrenia |
|
|---|
| Personel Polres Lampung Tengah Dilarang Live Streaming Medsos saat Dinas |
|
|---|
| Pilu Istri di Lampung, Suami Nikah Siri dengan Oknum Guru, 'Keluarga Ditelantarkan' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/MALING-Seorang-pria-berinisial-AP-29.jpg)