Berita Lampung

2 Pria di Way Jepara Curi Motor dengan Modus Mengaku Polisi

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus menyamar sebagai anggota polisi untuk memperdaya korban.

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Lamtim
PARA PELAKU - Dua polisi gadungan sekaligus pelaku pencurian berinisial RS (29) dan PR (18), ditangkap Polsek Way Jepara, Kamis (2/4/2026). 

Setelah mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. 

Pada Minggu 29 Maret 2026 petugas mendapat informasi bahwa keduanya telah kembali ke daerah.

“Sehari kemudian, Senin 30 Maret 2026, polisi berhasil menangkap RS dan PR di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Way Jepara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved