Berita Lampung

2 Pria di Way Jepara Curi Motor dengan Modus Mengaku Polisi

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus menyamar sebagai anggota polisi untuk memperdaya korban.

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Lamtim
PARA PELAKU - Dua polisi gadungan sekaligus pelaku pencurian berinisial RS (29) dan PR (18), ditangkap Polsek Way Jepara, Kamis (2/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, Lampung Timur, menangkap RS (29) dan PR (18) terkait pencurian sepeda motor. Keduanya merupakan warga Way Jepara. 
  • Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus menyamar sebagai anggota polisi untuk memperdaya korban hingga berhasil membawa kabur kendaraan.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, Lampung Timur, menangkap dua pria berinisial RS (29) dan PR (18), warga Kecamatan Way Jepara, terkait kasus pencurian sepeda motor.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus menyamar sebagai anggota polisi untuk memperdaya korban.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP A.E. Siregar menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kami menangkap dua pelaku yang mengaku sebagai polisi setelah mencuri sepeda motor milik korban yang sedang berolahraga (jogging) di Jalan Danau Jepara, Desa Labuhan Ratu Danau,” ujar Kapolsek, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, saat itu korban tengah beristirahat di atas sepeda motornya, ketika didatangi dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Awalnya, kedua pelaku hanya meminta rokok. 

Namun situasi berubah ketika mereka mengaku sebagai anggota polisi dan meminta korban ikut ke kantor polisi tanpa alasan yang jelas.

Pelaku kemudian mengarahkan korban menuju kantor desa dengan dalih akan menyelesaikan persoalan bersama orangtua korban. 

Dalam perjalanan, salah satu pelaku membawa sepeda motor korban, sementara pelaku lainnya tetap menggunakan kendaraan miliknya.

Setibanya di sekitar Tugu Tani Danau Jepara, pelaku kembali melancarkan aksinya. 

Mereka meminta korban menunjukkan ponsel, lalu menyuruhnya menyimpan dua handphone ke dalam bagasi sepeda motor.

Selanjutnya, korban diminta berlari untuk melanjutkan olahraga.

“Namun saat korban berlari, kedua pelaku justru membawa kabur sepeda motor beserta barang milik korban. Karena lokasi sepi, korban tidak berani berteriak meminta pertolongan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19,6 juta,” ungkap Kapolsek.

Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, bermula dari informasi yang viral di media sosial pada Jumat 27 Maret 2026. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara segera melakukan penyelidikan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved