Berita Lampung
Polisi Tangkap Buron Kasus Penggelapan Motor di Pringsewu
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan bahwa korban dan pelaku memang sudah saling mengenal.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
- Polsek Pringsewu Kota menangkap BI (30), buron 1,5 tahun kasus penggelapan sepeda motor milik juragan kontrakan.
- Pelaku, buruh asal Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, ditangkap di rumah istri sirinya di Pagelaran, Pringsewu, Rabu (1/4/2026) pukul 15.00 WIB.
- Korban dan pelaku sudah saling mengenal, pelaku pernah mengontrak di rumah korban.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Polsek Pringsewu Kota tangkap pria berinisial BI (30), buron 1,5 tahun kasus penggelapan sepeda motor milik juragan kontrakan.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan merupakan warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, ditangkap di rumah istri sirinya di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan bahwa korban dan pelaku memang sudah saling mengenal.
BI bahkan sempat beberapa waktu mengontrak di rumah bedengan milik korban.
Kasus penggelapan terjadi pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 17.40 WIB.
Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban.
BI meminjam sepeda motor Honda Vario BE 2417 UY dengan alasan akan menyusul temannya yang akan mengangkut barang pindahan.
Karena sudah saling kenal, istri korban meminjamkan motor tersebut.
“Namun setelah dipinjam, sepeda motor tidak pernah dikembalikan dan pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” ujar AKP Ramon, Jumat (3/4/2026).
Akibat kejadian itu, korban Mufroil (55), warga Pringsewu Selatan, mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa.
Setelah hampir 1,5 tahun buron, polisi mendapat informasi bahwa BI telah kembali dan berada di rumah istri sirinya di Pagelaran. Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota pun langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah dijual secara COD seharga Rp2,5 juta.
Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, membayar utang, serta biaya pelariannya ke Pulau Jawa.
Polisi saat ini masih berupaya mengungkap keberadaan pembeli dan mencari sepeda motor milik korban.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota,” jelas Ramon.
Atas perbuatannya, BI dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
| Maling Minimarket di Lampung Gagal Kabur, Hantam Pintu Kaca hingga Rusak Parah |
|
|---|
| Viral di Medsos Disebut Tolak Pasien, Kepala Puskesmas Way Kandis Beri Bantahan |
|
|---|
| Ratusan Calon Maba Absen SNBT di Unila, Sebagian Pilih Sekolah Kedinasan |
|
|---|
| Mensos: Banyak Warga Miskin Belum Tersentuh Bansos karena Data Tak Akurat |
|
|---|
| Banyak Penerima BPJS PBI Dinonaktifkan, Mensos: Memastikan Bantuan Tepat Sasaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/BURON-Polsek-Pringsewu-Kota-mengungkap.jpg)